Lihat saja pernyataan Ketua Pansus Raperda HIV/AIDS Hendrikus Karel SY ini: Padahal jika dicermati, katanya, fenomena tersebut erat kaitannya dengan pola kehidupan sebagian penyandang sakit yang pernah melakukan seks bebas. "Artinya ke depan harus ada regulasi untuk menekan agar perilaku menyimpang itu tidak terus bergerak liar," tegasnya.
Pernyataan di atas adalah mitos (anggapan yang salah) terkait HIV/AIDS. Tidak ada kaitan antara 'seks bebas' dan perilaku menyimpang dengan penularan HIV/AIDS.
Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah (sifat hubungan sekusal), seperti zina, seks pranikah, seks bebas, melacur, kumpul kebo, dll., tapi karena kondisi (pada saat terjadi) hubungan seksual yaitu salah satu atau dua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak pakai kondom. Ini fakta.
Kalau Perda AIDS Purworejo kelak tidak bisa mengatasi 7 perilaku di atas, itu artinya menerbitkan perda itu jadi pekerjaan yang sia-sia. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H