Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal 481 RUU KUHP Menghambat Penanggulangan Epidemi HIV/AIDS di Indonesia

8 Juni 2018   05:52 Diperbarui: 8 Juni 2018   06:07 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1). Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. 

(2). Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. 

(3). Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.

Sejak pemerintah mengakui di Indonesia sudah ada kasus HIV/AIDS yaitu sejak 1987 berbagai upaya penanggulangan melalui berbagai ragam cara justru dilakukan oleh aktivis yang tergabung dalam berbagai lembaga, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), yayasan, dll.

Disebutkan sanksi pasal 483 dikecualikan bagi petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular. Di Indonesia tidak dikenal 'petugas pencegahan penyakit menular'. Sedangkan petugas KB tidak aktif melakukan penyuluhan terkait dengan HIV/AIDS karena selama ini ada stigma negatif terhadap kondom sehingga dalam penyuluhan KB tidak disinggung kondom sebagai alat mencegah penularan HIV/AIDS. Lagi pula aktivis AIDS tidak mengait-ngaitkan kondom dengan pencegahan kehamilan karena topik utama adalah sebagai alat mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual.

Salah satu kelemahan penyebarluasan informasi HIV/AIDS dan IMS melalui media massa, media online dan media sosial adalah banyak informasi yang tidak dilengkapi dengan cara-cara penularan dan pencegahan yang konkret.

Dengan keterbukaan informasi dan jaringan Internet sekarang ini tanpa dipromosikan oleh aktivis AIDS pun informasi tentang kondom dan alat-alat kontrasepsi lain tersedia secara luas dan jelas di Internet. Bahkan, ada pembelian alat-alat kontrasepsi secara online.

Maka, pasal 481 sangat naif dan di luar nalar yang pada akhirnya mendorong penyebaran HIV/AIDS di Negeri ini. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun