Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik (Bisa) Timbulkan Kecemburuan Antarlembaga Negara

4 Juni 2018   19:48 Diperbarui: 5 Juni 2018   08:40 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa daerah jauh-jauh hari sudah memberikan "lampu hijau" kepada pegawai (PNS/ASN) bahwa mobil dinas boleh dibawa mudik. Namun, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dengan tegas mengatakan tidak boleh membawa mobil dinas ketika mudik (detiknews, 4/6-2018).

Tapi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, dengan tegas mengatakan, "Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan." (KOMPAS.com, 30/4-2018).

Sejatinya mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas di hari-hari kerja. Dengan membawa mobil dinas mudik ada kesenjangan yang terjadi di masyarakat yang pada akhirnya menyulut friksi sosial dalam bentuk kecemburuan sosial.

Mobil dan motor untuk dinas dibawa untuk merayakan libur Lebaran di tengah-tengah masyarakat yang didorong untuk mematuhi peraturan.

Seperti dikatakan oleh Agus, "Mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara."

Penegasan Agus sejalan dengan pengajar ilmu administrasi publik di Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, yang mengatakan kebijakan mobil dinas untuk mudik itu melanggengkan tradisi penggunaan barang milik negara untuk kepentingan pribadi (BBC Indonesia, 4/5-2018).

Seperti alasan Agus, Lina juga mengatakan pada dasarnya mobil milik instansi pemerintah hanya dapat digunakan untuk keperluan kedinasan. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2014 pasal 8 ayat (2) huruf d: bahwa barang milik negara digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor.

PP ini tentu saja tidak bisa ditabrak oleh peraturan menteri (Permen) seperti yang akan dikeluarkan oleh Menpan-RB. Tapi, yang terjadi justru sebaliknya Permen mengalahkan PP.

Ilustrasi (Sumber: halloriau.com)
Ilustrasi (Sumber: halloriau.com)
Dengan memakai atribut kedinasan dengan nomor polisi warna merah ada semacam kelebihan yang dikhawatirkan juga bisa memicu penggunaan naked power (kekuasaan telanjang) di jalan raya yang berimbas pada pengguna jalan lain. Apalagi yang mudik itu pejabat tinggi di kementerian dan pemerintah daerah bisa jadi kedudukan mereka jadi pertanda di jalan raya.

Menpan hanya menyaratkan BBM ditanggung sendiri. Lalu, bagaimana dengan kerusakan kendaraan bermotor, misalnya tabrakan? Disebutkan oleh Menpan aturan sebagai payung hukum bagi PNS yang mudik pakai mobil dinas akan rampung sebelum libur Lebaran.

Lagi-lagi tujuan reformasi tercoreng karena mengabaikan peraturan dan realitas sosial. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun