Beberapa daerah jauh-jauh hari sudah memberikan "lampu hijau" kepada pegawai (PNS/ASN) bahwa mobil dinas boleh dibawa mudik. Namun, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dengan tegas mengatakan tidak boleh membawa mobil dinas ketika mudik (detiknews, 4/6-2018).
Tapi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, dengan tegas mengatakan, "Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan." (KOMPAS.com, 30/4-2018).
Sejatinya mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas di hari-hari kerja. Dengan membawa mobil dinas mudik ada kesenjangan yang terjadi di masyarakat yang pada akhirnya menyulut friksi sosial dalam bentuk kecemburuan sosial.
Mobil dan motor untuk dinas dibawa untuk merayakan libur Lebaran di tengah-tengah masyarakat yang didorong untuk mematuhi peraturan.
Seperti dikatakan oleh Agus, "Mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara."
Penegasan Agus sejalan dengan pengajar ilmu administrasi publik di Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, yang mengatakan kebijakan mobil dinas untuk mudik itu melanggengkan tradisi penggunaan barang milik negara untuk kepentingan pribadi (BBC Indonesia, 4/5-2018).
Seperti alasan Agus, Lina juga mengatakan pada dasarnya mobil milik instansi pemerintah hanya dapat digunakan untuk keperluan kedinasan. Ketentuan itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2014 pasal 8 ayat (2) huruf d: bahwa barang milik negara digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor.
PP ini tentu saja tidak bisa ditabrak oleh peraturan menteri (Permen) seperti yang akan dikeluarkan oleh Menpan-RB. Tapi, yang terjadi justru sebaliknya Permen mengalahkan PP.
Menpan hanya menyaratkan BBM ditanggung sendiri. Lalu, bagaimana dengan kerusakan kendaraan bermotor, misalnya tabrakan? Disebutkan oleh Menpan aturan sebagai payung hukum bagi PNS yang mudik pakai mobil dinas akan rampung sebelum libur Lebaran.
Lagi-lagi tujuan reformasi tercoreng karena mengabaikan peraturan dan realitas sosial. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H