Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pidana Sosial bagi Anak-anak di Bawah Umur yang Lakukan Tindak Pidana

27 Mei 2018   11:52 Diperbarui: 29 Mei 2018   02:59 2917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Selebrita dunia Paris Hilton, misalnya, memberikan contoh layanan komunitas dengan mengecat dinding bersama Beautification Hollywood di Los Angeles, California, AS, 19/11-2010 (Sumber: dailymail.co.uk)

Pidana alternatif dengan melayani masyarakat dalam berbagai bentuk sebagai hukuman atas perbuatan yang dilakukan menarik perhatian banyak kalangan di dunia, bahkan orang-orang terkenal seperti Naomi Campbell, sosialita Paris Hilton, aktor Russell Brand dan pemain sepak bola Eric Cantona. Hilton, misalnya, memberikan contoh layanan komunitas dengan mengecat dinding bersama Beautification Hollywood di Los Angeles, California, AS, 19/11-2010 (dailymail.co.uk, 15/8-2012).

Bisa jadi anak-anak di bawah umur akan diperalat oleh kalangan dewasa untuk melakukan tindakan kriminal. Maka, kalau UU melarang anak-anak dipenjara, maka bisa dengan hukuman pidana sosial agar tetap ada konsekuensi logis akibat perbuatan mereka yang melawan hukum.

Anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana dihukum menyapu jalan raya, membersihkan toilet umum, membersihkan tembok, membersihkan tempat-tempat ibadah, membantu lansia di panti jompo, dll. Mereka memakai T-Shirt dengan tulisan yang menunjukkan penyebab mereka melakukan hal itu.

Singapura sudah berhasil menurunkan insiden corat-coret melalui hukuman cambuk dengan rotan dan pidana sosial. Bahkan, permintaan seorang presiden AS pun yang meinta remaja warga AS yang mencoret-coret mobil dengan cat dibebaskan dari hukuman tidak digubris pemerintah Singapura. Warga Singapura mengatakan tidak boleh ada perbedaaan antara warga negara dan pendatang ketika berhadapan dengan hukum.

Kalau alasan dibujuk teman, di bawah umur dan kebebasan berekspresi yang kita jadikan pijakan, itu artinya remaja kita biarkan berbuat onar dengan cara-cara yang melawan norma, moral, agama dan hukum. Dan ini tidak mendidik, Saudara! *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun