Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Satu Kaki Pengguna Media Sosial Ada di Bui

23 Mei 2018   20:50 Diperbarui: 9 April 2023   12:46 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: drawception.com)

*Satu lagi menyusul ketika terjadi perbuatan melawan hukum

Kalau selama ini korban kejahatan siber, seperti penyebaran ujaran berbau seks, gambar telanjang, dll. dialami oleh anak-anak dan remaja, tapi belakangan ini fakta di Australia menunjukkan sebaliknya. Kalangan dewasa sebagai korban daring justru meningkat sampai 95 persen.

Dalam berita "ABC News" (Warga Dewasa Korban Penganiayaan Daring Meningkat 95 Persen, 22/5-2018) disebutkan: Satu dari 10 pengguna internet mendapati gambar atau video telanjang atau seksual mereka yang dibagikan secara online atau dikirim tanpa persetujuan mereka.

Laporan penyalahgunaan siber terhadap warga dewasa di Australia sejak Oktober 2017 dari bulan-ke-bulan meningkat sebanyak 95 persen. Ini data yang diterima lembaga keamanan internet Australia (eSafety Australia).

Di Indonesia pun sudah beberapa kasus ditangani polisi terkait dengan penyebaran foto-foto telanjang. Ada yang dilakukan oleh mantan pacar, ada pula untuk pemerasan. Ada juga yang menyebarkan foto telanjang mantan karena kecewa hubungan asmara diputus sang pacar.

Data dan informasi terkait foto telanjang merupakan hak privasi seseorang, maka ketika foto tsb. disebarkan melalui internet, seperti media sosial (Facebook, Twitter, dll.) itu artinya terjadi perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1 dan 3 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 terkaitg dengan kesengajaan seseorang menyebarkan foto dan ujaran asusila atau penghinaan dengan ancaman hukuma 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Itu artinya jika ada laporan dan penyelidikan polisi ditingkatkan ke penyidikan maka secara objektif dan subjektif pelaku bisa langsung ditahan.

Agaknya, banyak orang yang mengabaikan UU ITE ini apalagi ada segelintir orang yang selalu berteriak bahwa UU itu mengekang dan menghambar kebebasan berekspresi. Mereka rupanya lupa daratan di era medsos ini bahwa ada kewajiban pengguna medsos yang diatur UU [Baca juga: Disebut-sebut Kritis dan Ekspresif: Kok, Ada yang Hanya (Bisa) Menyerang Pribadi, Fitnah dan Caci-maki?].

Dikatakan oleh Komisaris eSafety Australia, Julie Iman Grant: Mayoritas insiden melibatkan "orang asing dan massa di internet yang bersembunyi di balik profil anonim, untuk memuntahkan makian dan kebencian pada orang-orang secara online."

Berdasarkan laporan yang diterima oleh eSafety Australia menunjukkan wanita dua kali lebih mungkin mengalami pelecehan berbasis gambar daripada pria. Ini sangat masuk akal karena gambar telanjang pria tidak akan jadi masalah jika dibandingkan dengan gambar telanjang wanita.

Itu artinya wanita perlu lebih ekstra hati-hati jika dipotret dalam kondisi berhubungan intim, telanjang atau berbusana minim karena foto-foto itu bisa jadi senjata bagi orang-orang yang menginginkan sesuatu dari wanita tsb. Pada usia anak-anak dan remaja pun yang sering jadi korban perundungan (bullying) adalah anak-anak dan remaja putri.

Dalam kaitan itulah Grant mengatakan diperlukan perlindungan yang kuat untuk diberlakukan karena informasi dan data terkait dengan pribadi tsb. merupakan hal yang paling sensitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun