(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(b). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.
Persoalan baru muncul karena praktek PSK langsung tidak dilokalisir sehingga tidak bisa dijalankan program penanggulangan berupa intervensi agar laki-laki memakai kondom setiap kali ngeseks dengan PSK.
Sedangkan dengan PSK tidak langsung tidak bisa dijangkau karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu melalui komunikasi ponsel dan media sosial.
Maka, Raperda AIDS yang diusulkan DPRD Jatim itu hanya mengusung mitos dan bekerja di hilir. Yang diperlukan adalah langkah penanggulangan di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui pemakaian kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan PSK langsung.
Lagi-lagi rancangan perda yang tidak menyentuh akar persoalan penanggulangan HIV/AIDS. Maka, sudah bisa dipastikan insiden infeksi HIV baru di Jatim akan terus terjadi yang pada gilirannya terjadi penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Ini akan bermuara pada 'ledakan AIDS'. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H