Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Australia-Timor Leste Sepakati Batas Laut Garis Pertengahan, Bagaimana dengan Indonesia?

7 Maret 2018   10:42 Diperbarui: 7 Maret 2018   12:41 2887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: australiaplus.com/dfat.gov.au)

Bukan hanya dengan Indonesia. Kesepakatan batas laut dengan Timor Leste itu pun akan berdampak juga dengan negara-negara lain yang bersinggungan dengan perairan Australia.

Ketika Timor Leste merdeka, Menlu Australia, ketika itu, Alexander Downer, seperti disebut 'australiaplus.com', mengingatkan bahwa penetapan ulang batas-batas maritim dengan Timor Leste akan berisiko "mengurai" ribuan kilometer perbatasan laut dengan Indonesia. Batas-batas maritim Australia dengan Indonesia mencakup ribuan kilometer.

"Itu masalah sangat besar bagi kita dan kita tidak ingin mau masuk dalam negosiasi ulang," kata Downer. "Hal yang tidak diinginkan Australia yaitu mengurai semua perbatasan maritim yang telah kita dinegosiasikan susah payah selama bertahun-tahun dengan semua negara tetangga kita," kata Menlu Downer saat itu.

Namun, perjanjian dengan Timor Leste itu semua bisa berubah, apalagi hukum luat internasional juga sudah banyak yang berubah. Gagang ada di tangan pemerintah Indonesia karena kesepakatan terakhir tentang batas perairan laut Indonesia-Australia dilakukan tahun 1971. Ketika itu batas didasarkan pada landas kontinen yang bersentuhan dengan pantai pulau-pulau terluar di belahan selatan Indonesia.

Salah satu fakta hukum yang bisa dipakai Indonesia dalam pembicataan batas perairan laut dengan Australia adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982. Konvensi ini menetapkan bahwa jika pantai dua negara yang berbatasan langsung atau berdekatan satu sama lain, kedua negara tidak berhak untuk memperluas perairan laut teritorialnya melampaui garis pertengahan.

Dikatakan oleh Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni: "Lebih celaka lagi pada tahun 2012 secara sepihak menetapkan Gugusan Pulau Pasir sebagai cagar Alam Nasional Australia." (Kompas.com, 4/9-2017).

Sebelum konvensi PBB 1982 itu, pada tahun 1977 Menlu Indonesia saat itu, Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, menuding kesepakatan batas perairan laut Indonesia dan Australia yang disepakati tahun 1977 merugikan Indonesia. Menlu berpijak pada penetapan garis media batas laut yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Wilayah ZEEI ini, zona dengan batas laut 200 mil laut dari garis dasar pantai, memberikan hak kepada nelayan Indonesia untuk menangkap ikan lebih jauh ke selatan perairan Indonesia.

Untuk itulah mumpung masih hangat, Indonesia harus memainkan peran diplomasi internasional, jangan hanya berkoar-koar dengan diplomasi yang berbau agama, untuk mengembalikan kekayaan alam negeri di wilayah selatan, terutama yang berbatasan dengan Australia (dari berbagai sumber). *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun