Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menggugat Peran Pers Nasional dalam Penanggulangan AIDS di Indonesia

9 Februari 2018   04:30 Diperbarui: 9 Februari 2018   04:45 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang tidak masuk akal penanggulangan didukung dengan peraturan daerah (Perda), tapi perda-perda itu justru hanya mencangkok ekor program Thailand dengan cara yang tidak komprehensif (Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand). Paling tidak sudah ada 111 Perda AIDS di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Program 'wajib kondom 100 persen' bagi laki-laki ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK hanya bisa dijalankan dengan efektif kalau praktek PSK dilokalisir. Sedangkan di Indonesia praktek PSK terjadi di sembarang waktu dan sembarang tempat sehingga tidak bisa dilakukan intervensi.

Lagi pula di Thailand sanksi hukum bagi yang tidak menjalankan 'wajib kondom 100 persen' diterapkan terhadap germo, tapi di Indonesia yang dihukum justru PSK. Ini sama saja dengan 'menggantang asap' karena 1 PSK dihukum nun di luar sana ada puluhan bahkan ratusan PSK pengganti. Selain itu PSK tidak bisa menolak laki-laki 'hidung belang' yang tidak mau memakai kondom karena dipaksa germo, tapi kalau yang kena sanksi germo tentulah germo akan berpihak pada PSK dalam menghadapi laki-laki yang tidak mau pakai kondom.

Tanpa program yang menukik ke akar persoalan, maka insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi yang merupakan 'bom waktu' pada epidemi HIV yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun