Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Apakah Pelakunya Hanya Laki-laki?

4 Januari 2018   22:32 Diperbarui: 5 Januari 2018   12:23 5440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Logo atau lambang larangan pelecehan seksual di angkutan umum, seperti di bus dan KRL, adalah tangan laki-laki yang menyingkap rok perempuan. Ini menggiring opini bahwa yang melakukan pelecehan seksual di angkutan umum hanya laki-laki.

Memang, selama ini yang terjadi adalah laki-laki yang melakukan gerakan atau kegiatan yang memakai tubuh dan bagian-bagian tubuh, seperti tangan, kaki, dan penis ke badan perempuan. Dalam bahasa seksualitas ini merupakan salah satu bentuk parafilia yaitu deviasi orientasi seksual berupa kegiatan menyalurkan dorongan seksual (libido) dengan cara yang lain (Baca juga: Parafilia, Memuaskan Dorongan Hasrat Seksual "di atau dari Sisi Lain").

Ilustrasi (Sumber: maskomuter.wordpress.com)
Ilustrasi (Sumber: maskomuter.wordpress.com)
Akhir-akhir ini terjadi beberapa kali pelecehan seksual di bus TransJakarta dan CommuterLine (lebih dikenal sebagai kereta rel listrik). Catatan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), yang mengoperasikan KRL, tahun 2017 terjadi 12 kasus pelecehan seksual di dalam gerbong KRL. Salah satu pelaku laki-laki berumur 63 tahun (KOMPAS.com, 4/1-2018).

Di awal tahun 1990-an seorang perempuan teman sekantor penulis merasakan ada benda keras yang didorong-dorong ke, maaf, pantatnya di gerbong KRL trayek Bogor-Jakarta Kota. Kedua tangan perempuan tadi memegang pegangan di atas kepala. Karena penasaran dia pun menurunkan salah satu tangannya untuk mencari tahu apa yang terjadi pada pantatnya. Yang dipegangnya adalah benda keras yang basah dan itu adalah penis laki-laki. Selama beberapa tahun teman tadi trauma naik KRL.

Yang dilakukan laki-laki itu merupakan salah satu bentuk parafilia yaitu frotteurisme yaitu menggesek-gesekkan badan atau bagian badan terutama alat reproduksi ke bagian tubuh lawan jenisnya. Ada juga dengan memeluk lawan jenis secara paksa.

Menanggapi kasus-kasus pelecehan seksual di angkutan umum bus Transjakarta dan KRL menyediakan ruang dan gerbong khusus bagi perempuan. Memang, perempuan kemudian aman dari gerayangan laki-laki. Tapi, apakah di ruang dan gerbong khusus perempuan tidak terjadi pelecehan seksual yang dilakukan perempuan?

Terkait dengan orientasi seksual dikenal lesbian sebagai homoseksual yaitu perempuan yang tertarik secara seksual terhadap perempuan. Memang, sejauh ini belum ada laporan pelecehan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh perempuan.

Jika dilihat dari aspek hukum sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual seperti frotteurisme tidak banyak membantu. Seperti dikatakan oleh Christina Tedja, M.Psi, psikolog yang praktik di Ciputra Medical Center, Lotte Shopping Avenue, Jakarta: "Kalau dipandang dari segi hukum pelaku memang pantas mendapatkan hukuman, namun dari sisi psikologis hukuman sesungguhnya tidak membawa banyak pengaruh terhadap perubahan sikap pelaku." (detiknews, 12/12-2017).

Kalau pun kemudian ditangani melalui terapi juga tidaklah semudah yang dibayangkan karena orientasi seksual ada di dalam pikiran (baca juga: Orientasi Seksual Ada di Alam Pikiran). Ditangani satu di luar sana banyak yang tidak tertangkap karena korban memilih diam agar tidak terekspose di media massa dan media sosial ketika diperiksa polisi dan di sidang pengadilan. Maka, perlu juga dipikirkan pemeriksaan dan persidangan korban-korban kejahatan seksual agar terlindungi dari media-media yang mementingkan sensasi dengan mengabaikan hak privasi.

Anjuran Komnas Perempuan ini, misalnya: Agar Tak Terjadi Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: Tambah Gerbong (detiknews, 13/12-2017). Agar perempuan tak terus-menerus menjadi korban, maka perlu penambahan gerbong khusus perempuan. Ini sama saja dengan menjadikan perempuan sebagai korban (lagi).

(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Dalam kasus pelecehan seksual di angkutan umum dan di tempat kerja terjadi karena laki-laki memanfaatkan kekuasaan sehingga terjadi relasi yang timpang. Pelaku kejahatan seksual tahu persis koban (baca: perempuan) akan takut melaporkan kasus yang dialaminya karena banyak alasan, seperti malu, dll. Bisa juga diancam akan dipecat atau diberikan sanksi di kantor.

Tapi, yang tidak masuk akal tidak sedikit orang, organisasi bahkan menteri yang justru selalu menyalahkan perempuan yang sudah jadi korban. Lihat saja korban korban perkosaan yang menghadapi masalah besar untuk mencegah agar tidak hamil. Banyak orang mengatakan itu sudah nasib, maka terima saja (hamil dan melahirkan). Namun, itu terjadi jika korban bukan anggota keluarga. Kalau terjadi pada anggota keluarga lain lagi ceritanya karena keluarga akan mencari seribu satu cara agar tidak terjadi kehamilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun