Bagi yang tetap memakai 'kacamata kuda' dalam memandang LGBT yang perlu digiring ke ranah pidana adalah tindakan seksual sodomi dan pedofilia terlepas dari orientasi seksual. Bahkan, orientasi seksual sebagai parafilia (menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain) jauh lebih merusak daripada sekedar LGBT.
Baca juga: Parafilia, Memuaskan Dorongan Hasrat Seksual 'di atau dari Sisi Lain'
Deviasi seksual terkait dengan parafilia ada yang disebut sebagai infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada bayi dan anak-anak berumur 0-7 tahun. Catatan penulis sudah lebih 50 kasus infantofilia yang ditangani polisi.
Baca juga: Infantofilia Mengintai Bayi dan Anak-anak Sebagai Pelampiasan Seks
Selain itu ada pedofilia, eksebisionis (memamerkan bagian-bagian alat vital terkait seks), nekrofilia (seks dengan mayat), bestialis (seks dengan binatang, ini ada kasus di Tasikmalaya, Jabar, pemuda yang menyalurkan seks dengan sapi dan ayam), fetihisme (memakai benda-benda lawan jenis agar terangsang secara seksual), dll.
Kasus-kasus kejahatan seksual mulai dari pelecehan seksual, perkosaan, sodomi dan parafilia banyak yang tidak dilaporkan (dark number) karena berbagai alasan, seperti malu, diancam, dll. Maka, daripada sekedar medorong-dorong lembaga penegak hukum memidankan orientasi seksual yang mustahil dilakukan, maka akan jauh lebih arif kalau kita mendorong hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual karena derita korban seumur hidup. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H