Belakangan ini banyak kalangan yang terus-menerus menyuarakan agar LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) masuk ranah pidana. Ada persoalan yang sangat mendasar yaitu bahwa sesungguhnya orientasi seksual, dalam hal ini LGBT (kecuali transgender karena bukan orientasi seksual tapi identitas gender), ada di dalam pikiran.
Lalu, bagaimana memidanakan (alam) pikiran seseorang yang disebut-sebut sebagai (seorang) LGBT?
Di ranah realitas sosial wujud LGBT hanya tampak jelas pada kalangan transgender yaitu waria (laki-laki yang berpenampilan perempuan, sedangkan perempuan yang berpenampilan laki-laki tidak pernah jadi masalah). Sedangkan lesbian, gay dan biseksual tidak bisa dilihat dengan mata kepala karena tidak kasat mata. Artinya, lesbian, gay dan biseksual tidak mempunyai ciri khas yang berwujud pada penampilan diri yang bisa dilihat dengan dengan mata (kasat mata).
Kejahatan Seksual
Kalau LGBT masuk ranah pidana, maka alangkah malangnya nasib saudara-saudara kita yang terlahir dengan kecenderungan waria. Karena mereka tidak bisa menyembunyikan identitas gender mereka pun akan diciduk polisi karena masuk kategori pidana umum.
Jika dikaitkan dengan pidana yang jadi persoalan bukan orientasi seksual, tapi perbuatan seseorang terkait dengan kejahatan seksual dan kekerasan seksual tanpa membedakan orientasi seksual. Seorang heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) pun akan menghadapi dakwaan pidana jika melakukan kekerasan atau kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual, zina dan perkosaan.
Setengah orang yang memakai 'baju moral' melihat gejala LGBT sebagai kejahatan dan langsung membawanya ke ranah pidana. Celakanya, yang kasat mata hanya waria (transgender), sedangkan lesbian, gay dan biseksual tidak kasat mata.
Apakah ada hak seseorang, bahkan negara dengan dalih pidana, untuk menangkap seorang waria yang tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum terkait dengan seks dalam konteks LGBT?
Tentu saja tidak karena orientasi seksual ada di alam pikiran. Sedangkan waria sebagai perwujudan orientasi seksual bukan perbuatan yang melawan hukum positif. Kalau pun ada penolakan dari sebagian orang di masyarakat itu bukan alasan untuk memidankan waria selama tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Upaya-upaya untuk memasukkan LGBT sebagai perbuatan pidana terus bergulir bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa sebenarnya yang ada di benak orang-orang yang hendak memidanakan LGBT sebagai orientasi seksual?