Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memasyarakatkan Kode Provinsi 2 Huruf, Kode Kota 3 Huruf dan Kode Pos

27 Oktober 2017   11:00 Diperbarui: 27 Oktober 2017   11:59 10529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Alamat dan kode pos yang jelas (Sumber: advertisingdisemarang.blogspot.co.id)

Ilustrasi: Alamat yang tidak jelas (Sumber: prasastimarmer.com)
Ilustrasi: Alamat yang tidak jelas (Sumber: prasastimarmer.com)
Karena penulisan kode pos yang tidak mengakomodir kabupaten dan provinsi alamat itu buta. Coba tebak di mana alamat ini (tanpa mencari tahu kode pos tsb.): Jln. Raya Gondang-Lengkong Kode Pos 64451? Rumit 'kan. Kalau saja disebut: Lengkong, Kabupaten Nganjuk (NJK), Jawa Timur (JI) 64451 tentu tidak membuat kepala bergeleng atau mengerenyitkan dahi atau menepuk jidat.

Salah satu langkah konkret untuk memasyarakatkan kode provinsi, kota kota dan kode p;os al. melalui penulisan alamat kantor instansi dan institusi dengan menampilkan kode kota, kabupaten dan provinsi yang dilengkapi dengan kode pos. Sedangkan kode kota, kabupaten dan provinsi daerah lain bisa diketahui melalui surat yang diterima atau melalui pusat informasi. Selain di papan nama alamat kantor, sekolah, perguran tinggi, dll. kode pos juga ditulis di papan nama alamat jalan dan gang.

Untuk itulah perlu juga dikaji penulisan kode pos agar masyarakat tidak merasa dihilangkan identitas kedaerahannya. Ini justru membuktikan keberagaman yang memerkaya khasnah pengetahuan tentang geografi (dulu disebut ilmu bumi). Soalnya, jangankan siswa SD, SMP atau SMA mahasiswapun bisa tidak mengetahui daerah di luar daerahnya. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun