Ada juga kuota untuk putra-putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196. Ini juga masuk akal karena berbagai faktor yang membuat mereka jauh tertinggal dari saudara-saudaranya di pulau lain.
Pernyataan Muhammad Joni Yulianto, Sigab Indonesia, yang mengatakan " .... pemerintah tidak semestinya mengkotak-kotakkan jenis disabilitas yang dapat melamar di sebuah posisi" tidaklah pas karena bagaimanapun kalangan difabel 'kan mempunyai keterbatasan sehingga perlu juga mengatur posisi yang pas bagi mereka agar tidak jadi beban.
 Kebijakan Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemen PAN-RB) patut juga ditiru oleh pemerintah-pemeintah daerah agar kalangan difabel bisa menghidupi diri sendiri sehingga tidak harus menadahkan tangan. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H