*Perlu juga dipikirkan memasukkan pasal tentang upskirting ke RUU KUHP
Ketika membaca judul berita "Ketika seorang korban 'upskirting' -foto dari bawah rok tanpa izin- melawan" di "BBC Indonesia" (10/8-2017) ini saya teringat pemandangan laki-laki yang duduk-duduk di bawah tangga atau eskalator tapi matanya selalu melirik ke atas ketika ada cewek yang melewati tangga atau naik eskalator.
Yang jadi persoalan adalah: Apakah cara sebagian laki-kaki yang mengintip dan memotret selangkangan perempuan dengan melihat bagian tubuh perempuan dari bawah rok atau pakaian lain tidak bisa dijerat dengan hukum?
Kalau pun diadukan perempuan yang merasa terganggu bisa saja 'laki-laki mata keranjang' itu berkelit, misalnya, dengan mengatakan: "Saya tidak bermaksud melihat, tapi karena ada suara di tangga saya lirik ke atas."
Cuma, hati-hati membuat foto upskirting di Skotlandia. Seperti disebutkan "BBC Indonesia", pengambilan foto upskirt adalah sebuah pelanggaran berdasarkan Undang-undang Pelanggaran Seksual Tahun 2009. Sedangkan di Inggris dan Wales kasus upskirt lebih sulit untuk diadili karena foto-foto upskirt tidak termasuk sebagai pelanggaran seksual.
Ketika Gina melihat ada foto selangkangannya di ponsel teman laki-laki tadi dia merampas telepon itu. Rupanya, telepon yang ada di antara dua kakinya memotret ke atas. Memang, Gina memakai pakaian dalam yang tipis, tapi foto akan lain andaikan Gina tidak memakai pakaian dalam.
Gina merampas telepon genggam dan terjadi kejar-mengejar untuk merebut telepon. Untung ada polisi. Celakanya, polisi memaksa laki-laki tsb. menghapus foto karena objek foto, menurut polisi, tidak vulgar dan tidak menggambarkan sesuatu yang buruk. Polisi pun mengatakan bahwa .... "kasus ini mungkin tak diproses lebih jauh."
Belakangan Gina menyesali perbuatan polisi yang memaksa laki-laki pemilik ponsel menghapus foto-fotu upskirt yang ada di ponsel. Soalnya, itu merupakan barang bukti yang dimilik Gina.
Gina kemudian menggalang sebuah petisi online melalui Care2 dengan harapan kasusnya dibuka polisi kembali. Paling tidak sampai berita "BBC Indonesia" dilansir (10/8-2017) sudah ada 50.000 tanda tangan.Â
Gina mengunggah dua foto laki-laki yang mengganggunya di taman melalui Facebook. Gina baru sadar kalau kedua laki-lakit ternyata ada di belakang dia dan kakanya ketika sedang 'dikerjai' kedua laki-laki itu. Unggahan Gina menjadi viral di Twitter dan Facebook dan reaksi yang dia dapat adalah dukungan, memojokkan dan cemoohan. Padahal, kasus yang dialami Gina ternyata juga dialami beberapa perempuan lain.
Pesan berupa dukungan dan cemoohan pun diterima Gina. Ada yang menyuruhnya pakai rok yang lebih panjang dan berhenti cari perhatian. Ada pula yang mengatakan Gina mencari publisitas sehingga jadi sasaran upskirting karena keselahans sendiri. Ada remaja yang menjadikan foto Gina sebagai meme (baca: mim yaitu gambar tentang suatu situasi) dengan kata-kata: Â "Hidup para pelaku upskirt!" dengan emoji menangis-ketawa. Teman-teman remaja itu membalas dengan ujaran: "Lol. Perek!."
Gina mengaku sulit tidur karena stres sehingga kehilangan nafsu makan. Gina sampai pada kesimpulan bahwa dia tidak yakin orang lain ada yang benar-benar tahu bagaimana rasanya disalahkan sebagai korban kalau. Sangat buruk.
Belakangan polisi London mengatakan bahwa mereka akan memperlakukan tuduhan voyeurisme (hasrat untuk mencapai kepuasan seksual yang disalurkan dengan mengintip atau melihat bagian-bagian vital, yang berlainan jenis atau sejenis tergantung orientasi seksual, yang sedang telanjang, duduk atau beridri, ganti pakaian, mandi, atau sedang melakukan hubungan seksual) secara serius dan sedang dan akan menyelidiki kasus-kasus itu secara menyeluruh. Kami menggunakan berbagai taktik perpolisian dan menyebarkan petugas dalam operasi-operasi tertentu untuk menangani perilaku kriminal semacam ini berdasarkan intelijen. Kami memahami bahwa hal itu bisa sangat mengganggu dan membuat korban merasa tertekan.
Bertolak dari kasus Gina ini Indonesia perlu memikirkan pasal terkait dengan voyeurisme karena UU terkait voyeurisme hanya melindungi korban jika terjadi di raung tertutup, seperti kamar mandi, rumah, atau ruang ganti pakaian. Sedangkan yang dialami oleh Gina terjadi di ruang publik yaitu di keramaian festival musik di taman.
Kalau pun polisi meneruskan kasus Gina, pasal yang bisa diterapkan adalah "Menganggu kesopanan di muka umum" yaitu perbuatan cabul atau tidak senonoh di depan umum. Sayangnya, pasal ini justru lebih ditujukan kepada orang-orang yang mempertontonkan bagian-bagian badannya bukan terkait dengan apakah sudah terjadi pelecehan terhadap korban.
Seperti kelakuan laki-laki yang duduk-duduk di bawah tangga atau eskalator tentu tidak bisa dijerat dengan pasal kejahatan seksual atau veyourisme karena terjadi di ruang publik. Mumpung RUU KUHP sedang digodog pemerintah dan DPR perlu juga dimasukkan pasal tentang upskirting yaitu selain memotret selangkangan juga terhadap laki-laki yang melihat-lihat selangkangan perempuan dari bawah tangga atau eskalator sebagai pidana kejahatan seksual.
Gina berontak dan terus melakukan kampanye dengan membuat fotografi upskirt agar upskirting dijadikan sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu kejahatan seksual. Gina menunjuk Skotlandai yang menerapkan sanksi hukum terhadap pelaku upskirting, "Skotlandia baru saja mengesahkan, jadi Inggris juga harus bisa." *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H