Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kejahatan Seksual "Upskirting," Memotret Perempuan dari Bawah Rok

11 Agustus 2017   14:43 Diperbarui: 11 Agustus 2017   18:02 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesan berupa dukungan dan cemoohan pun diterima Gina. Ada yang menyuruhnya pakai rok yang lebih panjang dan berhenti cari perhatian. Ada pula yang mengatakan Gina mencari publisitas sehingga jadi sasaran upskirting karena keselahans sendiri. Ada remaja yang menjadikan foto Gina sebagai meme (baca: mim yaitu gambar tentang suatu situasi) dengan kata-kata:  "Hidup para pelaku upskirt!" dengan emoji menangis-ketawa. Teman-teman remaja itu membalas dengan ujaran: "Lol. Perek!."

Gina mengaku sulit tidur karena stres sehingga kehilangan nafsu makan. Gina sampai pada kesimpulan bahwa dia tidak yakin orang lain ada yang benar-benar tahu bagaimana rasanya disalahkan sebagai korban kalau. Sangat buruk.

Belakangan polisi London mengatakan bahwa mereka akan memperlakukan tuduhan voyeurisme (hasrat untuk mencapai kepuasan seksual yang disalurkan dengan mengintip atau melihat bagian-bagian vital, yang berlainan jenis atau sejenis tergantung orientasi seksual, yang sedang telanjang, duduk atau beridri, ganti pakaian, mandi, atau sedang melakukan hubungan seksual) secara serius dan sedang dan akan menyelidiki kasus-kasus itu secara menyeluruh. Kami menggunakan berbagai taktik perpolisian dan menyebarkan petugas dalam operasi-operasi tertentu untuk menangani perilaku kriminal semacam ini berdasarkan intelijen. Kami memahami bahwa hal itu bisa sangat mengganggu dan membuat korban merasa tertekan.

Bertolak dari kasus Gina ini Indonesia perlu memikirkan pasal terkait dengan voyeurisme karena UU terkait voyeurisme hanya melindungi korban jika terjadi di raung tertutup, seperti kamar mandi, rumah, atau ruang ganti pakaian. Sedangkan yang dialami oleh Gina terjadi di ruang publik yaitu di keramaian festival musik di taman.

Kalau pun polisi meneruskan kasus Gina, pasal yang bisa diterapkan adalah "Menganggu kesopanan di muka umum" yaitu perbuatan cabul atau tidak senonoh di depan umum. Sayangnya, pasal ini justru lebih ditujukan kepada orang-orang yang mempertontonkan bagian-bagian badannya bukan terkait dengan apakah sudah terjadi pelecehan terhadap korban.

Seperti kelakuan laki-laki yang duduk-duduk di bawah tangga atau eskalator tentu tidak bisa dijerat dengan pasal kejahatan seksual atau veyourisme karena terjadi di ruang publik. Mumpung RUU KUHP sedang digodog pemerintah dan DPR perlu juga dimasukkan pasal tentang upskirting yaitu selain memotret selangkangan juga terhadap laki-laki yang melihat-lihat selangkangan perempuan dari bawah tangga atau eskalator sebagai pidana kejahatan seksual.

Gina berontak dan terus melakukan kampanye dengan membuat fotografi upskirt agar upskirting dijadikan sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu kejahatan seksual. Gina menunjuk Skotlandai yang menerapkan sanksi hukum terhadap pelaku upskirting, "Skotlandia baru saja mengesahkan, jadi Inggris juga harus bisa." *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun