Adalah jauh lebih arif dan bijaksana kalau wartawan memakai perspektif dalam menulis berita kejahatan seksual dengan menempatkan diri sebagai korban sehingga tidak berpihak pada pelaku. Polisi juga diharapkan bisa lebih bijaksana memberikan keterangan kepada wartawan agar tidak merugikan korban.
Kalau saja wartawan memahami parafilia, maka pembahasan tentang kasus ini dari aspek parafilia jauh lebih bagus karena kasus ini salah satu bentuk parafilia (menyalurkan dorongan seksual dengan cara yang lain) yaitu infantofilia (laki-laki dewasa menyaluran dorongan sekssual kepada anak-anak umur 0-7 tahun. Catatan penulis sejak Oktober 2013 kasus infantofilia yang ditangani polisi sudah ada 41.
Untung saja polisi tidak menyebutkan alasan pelaku memerkosa, seperti dalam banyak berita dengan mengatakan pelaku baru menonton video porno, dll. Sudah saatnya polisi tidak memberikan panggung kepada pelaku kejahatan, khususnya kejahatan seksual.
Baca juga: Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual
Kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa yang menyerang harkat dan martabat perempuan sehingga hukuman maksimal, seperti hukuman mati di banyak negara, pantas diberikan kepada pelaku kejahatan.
Celakanya, sikap setengah orang terutama sebagian media massa justru selalu menyalahkan korban (baca: perempuan). Ini terjadi karena partiarkat yang mengakar dan membudaya di negeri ini. *
*KA Krakatau Jurusan Lempuyangan, Yogyakarta, diposting di Sta KA Cirebon, 15.30
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H