Selalu disebut-sebut UU Pers sebagai lex specialis, padahal itu bisa berdiri sendiri karena harus ada kaitanya yaitu leci generali sehingga yang tepat adalah Lex specialis derogat legi generali. Artinya kalau ada satu kasus, maka yang dijadikan rujukan hukum adalah UU yang terkait langsung.
Nah, dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur sanksi hukum bagi wartawan atau media yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, atau pencemaran nama baik sehingga dipakailah hukum pidana (KUHP).
Kalau wartawan dan media massa dan media online taat azas berjalan di koridor hukum sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka tidak akan pernah tersangkut dengan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H