Celakanya, sanksi hukum bagi pemerkosa di Indonesia sangat kecil. Dalam KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun, sedangkan dalam UU Perlindungan Anak juga hanya 15 tahun. Akan lebih arif kalau polisi memakai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pemberatan hukuman selain pidana penjara yaitu kebiri kimia.
Ketika anak-anak itu dipaksa, maka kasusnya adalah kekerasan seksual dalam hal ini sodomi dan perkosaan. Tapi, karena banyak kalangan menyebutkan pelacuran yang melibatkan anak-anak yang dibongkar polisi itu sebagai ‘pedofil online’, maka laki-laki yang menjadi pelaku sodomi dan perkosaan itu pun merasa aman karena mereka bukan paedofilia. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H