Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mensos Klaim Paedofilia Online: Pelaku Merasa Aman Karena Jadi Pembenaran

26 Maret 2017   14:36 Diperbarui: 27 Maret 2017   01:00 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Celakanya, sanksi hukum bagi pemerkosa di Indonesia sangat kecil. Dalam KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun, sedangkan dalam UU Perlindungan Anak juga hanya 15 tahun. Akan lebih arif kalau polisi memakai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pemberatan hukuman selain pidana penjara yaitu kebiri kimia.

Ketika anak-anak itu dipaksa, maka kasusnya adalah kekerasan seksual dalam hal ini sodomi dan perkosaan. Tapi, karena banyak kalangan menyebutkan pelacuran yang melibatkan anak-anak yang dibongkar polisi itu sebagai ‘pedofil online’, maka laki-laki yang menjadi pelaku sodomi dan perkosaan itu pun merasa aman karena mereka bukan paedofilia. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun