Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Tanah Negara Jadi Mal, Tanpa Sebut Gubernur Pemberi Izin Justru Jadi Fitnah

3 Maret 2017   08:49 Diperbarui: 3 Maret 2017   18:00 5311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau Anies jadi gubernur, apakah bernyali mencabut izin mal-mal yang disebutkan Anies didirikan di atas tanah negara?

Jika kelak Anies bisa menjadikan lahan negara yang dipakai untuk mal jadi permukiman warga miskin tentulah akan tercatat dalam sejarah.

Kita khawatir Anies juga akan menyinggung PAM Jaya yang sekarang dijalankan oleh swasta. Dalam bebarapa kesempatan wawancara dengan pejabat PAM Jaya sebelum diswastakan terungkap fakta bahwa dalam klausul perjanjian disebutkan jika kelak kerja sama dihentikan, maka yang menghentikan harus mengganti kerugian mulai dari biaya persiapan sampai biaya yang dikeluarkan pada saat penghentikan kerja sama. Lagi-lagi tantangan buat Anies kalau jadi gubernur untuk menghentikan kerja sama dengan perusahaan asing itu dan kembali dijalankan oleh PAM Jaya.

Melempar isu tanpa data akan menyuburkan fitnah dan jadi bahan baku serta amunisi bagi kalangan ‘the haters’, termasuk pembuat hoax, ,untuk menyerang Ahok. Inikah yang diharapkan oleh Anies? *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun