Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pidana Pembunuhan Berencana Bagi Pembunuh Tiga Calon Anggota Mapala UNISI-UII Yogyakarta

24 Januari 2017   13:34 Diperbarui: 24 Januari 2017   13:43 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: VIVA.co.id/Instagram @mj.adiutama)

Pada tingkat dasar saja sudah melayang tiga nyawa. Bisa-bisa ditingkat lanjutan dst. nyawa yang melayang akan lebih banyak kalau cara-cara di tingkat dasar mereka terapakan dengan peningkatan kekerasan.

Cara-cara Mapala UII melatih calon anggota merupakan gambaran ril dari penerapan kekuasaan secara telanjang yang merupakan noda hitam pembinaan calon pencinta alam. Korban mati sia-sia dengan alam yang terbentang jadi saksi bisu kekerasan atas nama pencinta alam.

Pelaku dan panitia Diksar Mapal UII itu diseret ke pengadilan dengan pasal pidana pembunuhan berencana karena cara-cara yang mereka terapkan yang sudah dirancang ternyata menyebakan kematian tiga mahasiswa calon anggota Mapala UII dalam latihan dasar tsb. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun