Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Wartawan Hanya Berkutat pada Jumlah Penumpang KM Zahro Express

2 Januari 2017   09:24 Diperbarui: 2 Januari 2017   13:56 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang, KNKT belum mengumumkan penyebab kebakaran, tapi dari pengalaman penulis naik kapal, seperti kapal penyebaranan (feri) di berbagai pelabuhan di Indonesia, penumpang dan ABK banyak yang merokok dan selalu membuang puntung rokok di lantai. Ada yang menginjak agar api mati, tapi ada juga yang membuang begitu saja puntung rokok.

Tidak jelas apakah ABK Zahro Express melakukan upaya pemadaman api. Wartawan tidak bertanya kepada penumpang soal ini. Yang jelas nakhoda dikabarkan melompat ke laut sebelum semua penumpang diberikan pelampung dan terjun dari kapal. Ini bukti bahwa nakhoda tidak melakukan upaya pemadaman api.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu mengeluarkan regulasi agar disediakan tempat merokok di kapal feri karena selain membawa penumpang ada juga kendaraan bermotor dengan tangki bahan bakar yang berisi. Kapal terbang sudah melarang penumpang merokok sebagai bagian dari usaha mencegah kecelakaan dan membuat udara di kabin tetap sehat.

Disebutkan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Wisnu Wardana, kapal Zahro Express sudah memenuhi standar keamanan dan keselamatan. “Kapal dinyatakan laik laut, artinya sudah memenuhi standar keselamatan pelayaran.” (m.tempo.co, 1 Januari 2017).

Jembatan di Pulau Tidung, Teluk Jakarta (Sumber: pulautidungpaket.com)
Jembatan di Pulau Tidung, Teluk Jakarta (Sumber: pulautidungpaket.com)
Pertanyaan yang sangat mendasar untuk Wisnu: apakah syahbandar melakukan pemeriksaan secara fisik terkait dengan peralatan dan perlengkapan keamanan dan keselamatan pelayaran di kapal Zahro Express? Hal itu yang tidak muncul dalam pemberitaan media massa dan media online.  

Peragaan Keselamatan
Salah satu bentuk usaha penyelamatan pada kecelakaan kapal laut adalah meminta bantuan ke syahbandar dan kapal-kapal yang berlayar di sekitar kejadian melalui radio komunikasi dengan mengirimkan pesan SOS. Secara internasional setiap kapal yang berlayar diwajibkan secara rutin menghubungi syahbandar terdekat setiap pukul 00.00, 03.00, 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, 18.00, 21.00. Tidak jelas apakah markonis KM Zahro Express mengirimkan pesan SOS ketika terjadi kebakaran di kapal. Ini pun tidak ditanya oleh wartawan ke otoritas pelabuhan Muara Angke.

Penulis pernah naik feri, maaf, lupa nama kapalnya, dari Merak (Banten) yang berlajar ke Bakauheni (Lampung) dua tahun yang lalu. Di dek atas ABK melakukan peragaan cara penyelamatan diri dan pelampung pun tersedia di rak-rak yang mudah dijangkau. Tapi, pertengahan Desember 2016 penulis berlayar dari Bakauheni ke Merak, tapi sama sekal tidak ada peragaan. Bahkan, di ruangan kelas 1 yang berpendingin udara tidak tampak pelampung.

Sudah saat Kemenhub membuat regulasi yang ketat tentang peragaan penyelamatan dan tempat meletakkan pelampung agar tidak ada lagi nyawa yang terbuang sia-sia. Bisa juga jika pelayaran hanya 1 atau 2 jam setiap penumpang diwajibkan memakai pelampung sehingga penyelamatan akan lebih efektif.

Lagi-lagi kalau ada kecelakaan transportasi kesalahan dibebankan ke operator dan otoritas bandara atau pelabuhan. Padahal, tidak jarang penumpang marah-marah kalau pelayan dan penerbangan ditunda karena faktor cuaca. Wartawan pun dengan ringan tangan dan ringan mulut menyebutkan “penumpang telantar” ketika terjadi penundaan karena faktor cuaca.

Dalam kaitan ini Kemenhub juga perlu mengeluarkan regulasi siapa yang bertanggung jawab terhadap calon penumpang jika terjadi penundaan penerbangan dan pelayaran. Hanya dengan regulasi yang tepat keamanan dan keselamatan penerbangan dan pelayaran bisa diatasi dengan efektif. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun