Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand

26 Desember 2016   11:50 Diperbarui: 26 Desember 2016   12:10 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Perda lain disebutkan mencegah HIV dengan tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, tidak melakukan hubungan seksual dengan yang bukan pasangan yang sah, dll. Ini jelas mitos karena penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi karena KONDISI HUBUNGAN SEKSUAL (salah satu mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki=laki tidak memakai kondom ketika terjadi hubungan seksual) bukan karena SIFAT HUBUNGAN SEKSUAL (zina, melacur, selingkuh, ‘seks bebas’, bukan dengan pasangan yang sah, dll.).

dokumen pribadi
dokumen pribadi
Langkah yang mengekor dalam perda-perda AIDS adalah pemakaian kondom bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK. Tapi, ada perbedaan yang sangat berarti  dengan Thailand yaitu: Perda-perda AIDS di Indonesia menghukum PSK jika ketahuan melayani laki-laki tanpa kondom. Ini tidak menyelesaikan masalah karena sudah ada, bahkan banyak, laki-laki yang berisiko tertular HIV dari PSK tsb., dan germo pun dengan ringan tangan akan mendatang 10 atau 100 PSK ‘baru’.

Bandingkan dengan Thailand. Di sana yang kena sanksi adalah germo, mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dengan cara ini tentu saja germo akan memaksa laki-laki memakai kondom agar usahanya tidak ditutup. Sedangkan di Indonesia germo justru memakasa PSK melayani laki-laki tanpa kondom karena setiap kali ada transaksi seks ada pula komisi besar dalam bentuk fulus.

Perilaku Berisiko

Kembali ke rencana DPRD Jatim untuk membuat perda. Yang jelas perda itu kelak tidak ada perbedaan yang berarti jika dibandingkan dengan  Perda No 5/2004. Perda-perda yang ada hanya bekerja di hilir, seperti anjuran tes HIV dan pemberikan obat antiretroviral (ARV). Itu artinya pemerintah membiarkan warga tertular HIV baru kemudian dianjurkan tes HIV dan kalau positif diberikan obat.

Tentu saja hal itu menyesatkan jika dikaitkan dengan penanggulangan HIV/AIDS karena yang diperlukan adalah langkah konkret di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK. Yang bisa dilakukan secara konkret hanya menurunkan atau mengurangi insiden infeksi HIV baru karena menghentikan penularan baru adalah mustahil. Coba simak fakta ini yaitu perilaku yang berisiko tertular dan menularkan HIV:

(1) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti di Jatim atau di luar Jatim karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(2) Perempuan yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, di Jatim atau di luar Jatim, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(3) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, di Jatim atau di luar Jatim, karena bisa saja salah satu di antara prempuan tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(4) Perempuan yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, di Jatim atau di luar Jatim, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. juga punya pasangan seks yang lain dengan perilaku seksual yang berisiko.

(5) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, di Jatim atau di luar Jatim, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, seperti pekerja seks komersial (PSK) dan waria. PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun