(3) Laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, seperti pekerja seks komersial (PSK) dan waria. PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:
(a) PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(b) PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat plus-plus, ‘artis’, ‘spg’, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu rumah tangga, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.
Untuk perilaku nomor 1 dan 2 serta 3 b tidak  bisa dijangkau oleh pemerintah karena terjadi di sembarang  tempat dan sembarang waktu. Sedangkan perilaku nomor 3 b hanya bisa dijangkau jika praktek PSK dilokalisir sehingga pemerintah bisa menjalankan program ‘wajib kondom’ bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK langsung melalui intervensi yang dikuatkan dengan regulasi hukum.
Hanya intervensi terhadap laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan PSK langsung yang bisa dijalankan. Celakanya, di Batam tidak ada lagi lokalisasi pelacuran yang dijalankan dengan regulasi pemerintah daerah.
Maka, ceramah dan sosialisasi pun ‘bak menggarami laut’ karena perilaku yang rentan tertular dan jadi mata rantai penyebar HIV tidak bisa dijangkau. Tinggal menunggu waktu saja untuk sampai pada ‘ledakan AIDS’. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H