Soalnya, sudah ada 180 -300 warga Kukar yang berisiko tertular HIV, yaitu laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual dengan PSK pengidap HIV/AIDS di lokalisasi KM 10.
Yang perlu dilakukan Pemkab Kukar adalah melakukan intervensi terhadap laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK berupa kewajiban memakai kondom (Lihat Gambar). Tapi, dengan pentupan lokalisasi maka intervensi tidak bisa dilakukan karena praktek PSK terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu yang tidak bisa dilihat.
Langkah berikutnya adalah pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. Ini pun memerlukan langkah yang konkret dan sistematis agar tidak melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Selama tidak ada program yang realistis untuk menanggulangi HIV/AIDS di Kukar, maka selama itu pula penularan HIV/AIDS akan terus terjadi yang kelak bermuara pada ‘ledakan AIDS’. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H