Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Di Kabupaten Karawang AIDS “Menyebar” ke 15 Kecamatan

31 Oktober 2016   11:11 Diperbarui: 31 Oktober 2016   11:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: ChoopersGuide)

KPA Karawang menduga jumlah penderita HIV/AIDS di daerah tersebut masih bisa lebih dari 641 orang. Sebab, kata Awan (Awan Gunawan, staf KPA Kab Karawang-pen.), masih banyak masyarakat yang malu-malu menyatakan dirinya positif HIV/AIDS (KPA Karawang: HIV/AIDS Menyebar di 15 Kecamatan, CNN Indonesia. 29/10-2016).

Dari aspek epidemi kasus HIV/AIDS yang terdeteksi memang tidak menggambarkan kasus yang sebenarnya di masyarakat karena penyebaran HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi (641) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi digambarkan sebagai bongkahan es di bawah permukaan air laut.

Dengan jumlah kecamatan 30, maka HIV/AIDS sudah terdeteksi di separuh wilayah Kabupaten Karawang yaitu di 15 kecamatan.

Kasus yang tidak terdeteksi bukan karena ‘masih banyak masyarakat yang malu-malu menyatakan dirinya positif HIV/AIDS’, tapi tidak ada mekanisme yang sistematis untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS di masyarakat tanpa melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM),

Tidak ada pengidap HIV/AIDS yang malu-malu. Yang terjadi adalah mereka merahasiakan status HIV mereka untuk menghindarkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) di masyarakat.  Yang ironis stigma dan diskriminasi terjadi di fasilitas kesehatan pemerintah oleh tenaga medis.

Selain itu kasus HIV/AIDS yang tercatat bukan karena masyarakat datang ke Dinas Kesehatan atau KPA untuk menyatakan dirinya mengidap HIV/AIDS, tapi angka itu diperoleh dari fasilitas kesehatan ketika ada warga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS.

Di bagian lain disebutkan “Catatan KPA, penderita HIV/AIDS di Karawang .... “ Ini merupakan pernyataan yang sangat menyakitkan bagi Odha (Orang dengan HIV/AIDS) karena secara faktual orang-orang yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS tidak otomatis menderita. Bahkan, sampai belasan tahun tidak otomatis pengidap HIV/AIDS akan menderita karena penyakit.

Disebutkan: Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan penyebaran HIV/AIDS di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan karena tersebar di 15 kecamatan sekitar Karawang.

Pemakaian kata ‘penyebaran’, ‘tersebar’ dan ‘menyebar’ dalam kontes berita ini mengesankan HIV/AIDS itu disebarkan ke 15 kecamatan. Pemakaian kata ‘penyebaran’, ‘tersebar’ dan ‘menyebar’ tidak pas karena menimbulkan penafsiran yang keliru.

Yang tepat adalah ‘HIV/AIDS sudah terdeteksi di 15 kecamatan’. HIV sebagai virus tidak bisa disebarkan dan tidak pula bisa menyebar. Yang terjadi adalah ada warga dari 15 kecamatan itu yang tertular HIV, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering ganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kabupaten Karawang atau di luar wilayah Kabupaten Karawang.

Selain itu bisa juga perempuan dari 15 kecematan itu ada yang bekerja di luar daerah bahkan di luar negeri (TKI/TKW). Di awal tahun 1990-an beberapa perempuan asal Kabupaten Karawang dipulangkan dari Provinsi Riau, ketika itu belum dimekarkan, karena terdeteksi HIV-positif melalui survailans tes HIV terhadap PSK. Penulis ‘mendampingi’ dua dari mereka yang berakhir dengan kematian.

Dalam berita tidak dijelaskan bagaimana kasus-kasus HIV/AIDS terjadi di 15 kecamatan tsb., misalnya, faktor risiko (cara penularan). Tentu saja KPA Karawang akan menampik kalau disebutkan praktek pelacuran sebagai mata rantai penularan HIV/AIDS karena di Kabupaten Karawang tidak ada lokalisasi pelacuran.

Itulah yang jadi bumerang di Indonesia terkait dengan penularan HIV/AIDS di masyarakat karena potensi insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual pada praktek pelacuran selalu ditampik.  Alasannya tidak ada lokalisasi pelacuran.

Biar pun tidak ada lokalisasi pelacuran yang jelas transaksi seks dalam bentuk pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu. Celakanya, kegiatan ini tidak bisa diintervensi sehingga program penanggulangan HIV/AIDS yaitu pemakaian kondom tidak bisa dijalankan.

Dalam berita juga tidak ada penjelasan tentang bagaimana kasus-kasus HIV/AIDS terdeteksi di 15 kecamatan itu. Lalu, mengapa di kecamatan lain tidak ada kasus HIV/AIDS?

Jika Pemkab Karawang menjalin kerja sama dengan daerah tujuan pelacuran, seperti Batam di Provinsi Kepulauan Riau, tentulah akan bisa diambil langkah konkret untuk memutus mata rantai penyebaran HIV dari PSK asal Karawang yang praktek di Batam yang terdeteksi HIV-positif. Misalnya, melalui pendampingan sehingga PSK tsb. tidak lagi melakukan transaski seks yang berisiko.

Yang juga potensial sebagai mata raktai penularan HIV adalah pekerja migran, laki-laki dan perempuan, terutama yang bekerja di negara-negara dengan prevalensi HIV yang tinggi. Tentu saja perlu sistem yang baik agar tidak merugikan pekerja migran.

Tanpa penanggulangan yang konkret, maka insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi di Kabupaten Karawang yang pada akhirnya akan jadi ‘bom waktu’ yang kelak jadi ‘ledakan AIDS’. ***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun