Itu memang benar. Tapi, yang tidak ada adalah lokalisasi pelacuran (de jure), sedangkan praktek perzinaan, al. dalam bentuk pelacuran, terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu (de facto).
Selain itu bisa juga ada laki-laki dewasa penduduk Kota Payakumbuh yang melakukan perilaku berisiko di luar Kota Payakumbuh atau di luar negeri. Jika mereka tertular, maka mereka akan menularkan HIV di Kota Payakumbuh tanpa mereka sadari. Kasus-kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi akan jadi ‘bon waktu’ yang kelak jadi ‘ledakan AIDS’. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H