Disebutkan pula “Perda tersebut bertujuan untuk membatasi penjualan alat kontrasepsi, terutama kondom secara bebas di warung-warung, mencegah hubungan seks bebas di kalangan remaja dan orang dewasa.”
Langkah di Hilir
Pertama, ‘seks bebas’ adalah istilah yang ngawur bin ngaco. Apa yang dimaksud dengan ‘seks bebas’? Kalau ‘seks bebas’ diartikan sebagai melakuka hubungan dengan PSK, maka tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan ‘seks bebas’ karena penulaan HIV melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah (SIFAT HUBUNGAN SEKSUAL), terjadi jika salah satu dari pasangan yang ngeseks itu mengidap HIV/AIDS dan laki-lak tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual (KONDISI HUBUNGAN SEKSUAL).
Kedua, yang mendorong kalangan remaja dan orang dewasa melacur bukan karena (ada) kondom. Bahkan, kalangan remaja dan orang dewasa yang melacur justru menolak memakai kondom dengan 1001 alasan.
Lagi pula sudah 90-an perda, pergub, perbub dan perwali tentang pencegahan HIV/AIDS di Indonesia, tapi hasinya NOL BESAR karena tidak ada langkah konkret yang ditawarkan dalam perda, pergub, perbub dan perwali tsb. Bahkan, yang dikedepankan hanyalah mitos (anggapan yang salah), seperti jargon-jargon norma dan moral, yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan terkait penularan HIV/AIDS.
Ada lagi pernyataan Parial (Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu), setiap tahum DPRD Provinsi Bengkulu menganggarkan dana pengobatan dan konseling bagi penderita HIV/AIDS di APBD setempat. Ini adalah langkah di hilir. Artinya, dibiarkan dulu ada warga Bengkulu yang tertular HIV baru kemudian diobati.
Yang diperlukan adalah langkah di hulu. Untuk menanggulangi HIV/AIDS, dalam hal ini yang bisa dilakukan hanya sebatas menurunkan insiden infeksi HIV baru khususnya di kalangan laki-laki dewasa, adalah melakukan intervensi terhadap laki-laki, remaja dan dewasa, yaitu memaksa mereka memakai kondom setiap melakukan hubungn seksual. Celakanya, ini hanya bisa dilakukan jika praktek pelacuran dilokalisir.
Kita tunggu perda yang disebut Amin, apakah ada program menukik ke akar persoalan, al. pemakaian kondom pada hubungan seksual yang berisiko. Kalau tidak ada, maka perda itu sama saja dengan puluhan perda yang sudah ada yang sama sekali tidak berguna dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H