“Cegah Meluasnya HIV/AIDS, Seluruh Karyawan Perusahaan di Dumai Wajib VCT.” Ini judul berita di goriau.com (30/9-2016). Ada beberapa hal yang bertentangan dengan pernyataan Ketua KPA Kota Dumai, Riau, Eko Suharjo, yang muncul pada judul berita ini, yaitu:
Pertama, tes HIV adalah kegiatan di hilir. Artinya, sudah ada yang tertular HIV dan menyebarkan HIV, al. .melalui hubugan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, tanpa mereka sadari.
Kedua, VCT (Voluntary Counselling and Testing) adalah tes yang didahului dengan konseling dan dilakukan dengan cara sukarela bukan paksaan.
Ketiga, tidak semua karyawan perilaku seksualnya berisiko tertular HIV sehingga cara-cara itu sudah menyamaratakan perilaku seksual semua karyawan.
Keempat, tes HIV adalah sukarela sehingga mewajibkan tes HIV tanpa alasan medis adalah perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Kelima, VCT bukan cara mencegah penyebaran HIV meluas karena penyebaran sudah terjadi sebelum dilakukan VCT.
Lagi pula Pak Ketua KPA Kota Dumai itu rupanya tidak memahami kalau tes HIV, dia sebut VCT, bukan vaksin (HIV). Artinya, VCT itu hanya berlaku pada saat darah diambil. Hasil tes HIV terhadap contoh darah itu hanya berlaku pada waktu darah diambil dari tubuh seseorang yang menjalani VCT. Bisa saja setelah darah diambil ada di antara mereka yang melakukan perilaku berisiko tertular HIV.
Disebutkan oleh Eko Suharjo bahwa seluruh karyawan perusahaan di Dumai, wajib diperiksa kesehatannya terkait HIV/AIDS. Karena perwakilan perusahaan telah menandatangani surat komitmen bersama.
Dalam kaitan di atas KPA Kota Dumai dan perwakilan perusahaan sudah melakuan perbuatan yang melawan hukum yaitu memaksa karyawan mereka menjalani tes HIV (VCT). Tidak ada aturan hukum yang membenarkan pemaksaan karyawan untuk tes HIV.
Data KPA Dumai secara kumulatif hingga Maret 2016 tercatat ada 318 pengidap HIV/AIDS di Kota Dumai. Jumlah ini menempatkan Dumai di posisi ketiga di Provinsi Riau dalam jumlah penderita HIV/AIDS (pekanbaru.tribunnews.com, 11/5-2016).
Agaknya, Ketua KPA Kota Dumai dan perwakilan perusahaan salah kaprah dalam memaknai berdasarkan Kepmenakertrans RI nomor 68 tahun 2014 tentang penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja bukan dengan melakukan tes HIV secara paksa atau diwajibkan, tapi memberikan informasi yang akurat kepada karyawan agar mereka tidak melakukan perilaku berisiko tertular HIV di luar jam kerja.