Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Biaya Layanan Kesehatan Satu Orang Pasien BPJS Dibiayai Ribuan Peserta yang Sehat

17 September 2016   17:21 Diperbarui: 17 September 2016   19:30 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Naikkan Tarif

Maka, tidak ada pilihan selain harus gotong royong yaitu semua warga negara jadi peserta BPJS dan membayar iuran terus-menerus biar pun tidak sakit. Tanpa gotong royong amatlah sulit bagi BPJS menanggung biaya peserta yang memerlukan pengobatan. Dengan tingkat kepesertaan yang masih rendah dan ketaatan membayar iuran bagi sebagian peserta yang juga sangat rendah BPJS pun menanggung rugi.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui masih ada peluang defisit hingga Rp 6 triliun meski pemerintah telah menaikkan iuran premi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II. Premi kelas I dan II dinaikkan sesuai dengan revisi peraturan presiden tentang jaminan kesehatan.” (tempo.co, 2/4-2016). Sebagai perbandingan, besaran APBN untuk BPJS Kesehatan yang lebih dari Rp 40 triliun per tahun masih defisit dan harus ditalangi negara. Tahun 2014, defisit BPJS Kesehatan Rp 3,3 triliun. Tahun 2015 defisit Rp 5,6 triliun, diprediksi naik lagi menjadi Rp 6,8 triliun pada 2016. (Harian “KOMPAS”, 30/7-2016).

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan menaikkan iuran, tapi itu pun tentu saja tidak menolong kalau tetap banyak peserta yang hanya sekali bayar untuk layanan kesehatan puluhan sampai ratusan juta rupiah. Sampai September 2016 jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 168.512.237.

Ilustrasi (Sumber: www.kaskus.co.id)
Ilustrasi (Sumber: www.kaskus.co.id)
Kenaian tarif iuran BPJS diatur melaui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan. Kelas 1 naik dari Rp 59.500 jadi Rp 80.000. Kelas 2 dari Rp 42.500 naik jadi Rp 51.000. Sedangkan bagi peserta kelas III, presiden  tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500.

Dengan kenaikan itu tetap saja tidak akan bisa menutupi biaya yang dibayarkan BPJS untuk layanan kesehatan semua peserta karena kunjungan rawat jalan dan rawat inap terus bertambah. Pada Desember 2015 tercatat 39.183.424 kunjungan rawat jalan, sedangkan rawat inap 6.311.146 pasien. Kunjungan rawat jalan dan rawat inap ini menghabiskan dana Rp 57,08 triliun.

Maka, hanya dengan gotong-royong biaya layanan kesehatan untuk warga bisa ditutup dengan baik. Gotong royong dalam hal ini adalah semua peserta BPJS diharapkan selalu membayar iuran dengan rutin baik sebelum sakit dan setelah sembuh. Ini merupakan pembiyaan subsidi silang antar peserta BPJS.

Hanya dengan gotong-royong upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dapat dicapai. Ini merupakan langkah nyata dalam kehidupan bermasyarakat yang berbudaya. ***

Twitter: @infokespro 

Facebook: https://www.facebook.com/syaifulwharahap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun