Tanya Jawab AIDS No1/Agustus 2016
Pengantar. Tanya-Jawab ini adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dikirim melalui surat, telepon, SMS, dan e-mail. Jawaban disebarluaskan tanpa menyebut identitas yang bertanya dimaksudkan agar semua pembaca bisa berbagi informasi yang akurat tentang HIV/AIDS. Tanya-Jawab AIDS ini dimuat di: “AIDS Watch Indonesia” (http://www.aidsindonesia.com). Yang ingin bertanya, silakan kirim pertanyaan ke Syaiful W. Harahap, melalui: (1) Telepon (021) 8566755, (2) Fax (021) 22864594, (3) e-mail: aidsindonesia@gmail.com, (4) SMS 08129092017, dan (5) WhatsApp: 0811974977. Redaksi.
*****
Tanya: Saya mau konseling karena hati saya benar-benar tidak bisa tenang. Beberapa hari yang lalu saya melakukan tindakan berisiko tanpa pengaman dengan PSK (pekerja seks komersial-peng.). Sebelum kejadian ini tahun-tahun sebelumnya pernah juga saya lakukan hal yang sama, tapi dua bulan yang lalu saya medical check up dengan hasil yang baik. (1) Apakah melalui medical check up seseorang yang sudah tertular HIV/AIDS bisa terdeteksi? Saya benar-benar galau. Mohon bantuan dan bimbingan karena saya ingin segera tes HIV karena saya segera akan menikah. (2) Mohon rekomendasi tempat tes HIV dengan biaya yang terjangkau. (3) Apakah tes HIV lebih baik segera dilakukan dan 3, 6 dan 9 bulan ke depan saya tes HIV lagi?
Mr ‘X’, di Kota “J”, via SMS (22/8-2016)
Jawab: (1) Tes HIV hanya dilakukan atas permintaan sehingga pada medical check up tidak otomatis ada tes HIV. Permintaan bisa dilakukan oleh seseorang atau oleh sebuah perusahaan, badan, lembaga, institusi, dll. Tapi, jika diminta oleh perusahaan, badan, lembaga, institusi, dll. harus sepengetahuan karyawan atau pegawai.
Nah, kalau Saudara medical check up berdasarkan rekomendasi tempat Saudara bekerja, silakan ditanya apakah termasuk tes HIV. Celakanya, sering terjadi perusahaan tidak memberitahu karyawan bahwa dalam medical check up ada tes HIV. Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum, apalagi kemudian karyawan di-PHK dengan alasan mengidap HIV/AIDS perusahaan tsb. sudah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yaitu tidak boleh memecat atau mem-PHK karyawan dan pegawai karena mengidap HIV/AIDS.
Tapi, perusahan dll. punya kebijakan sendiri yang disepakati sehingga bisa saja mereka melakukan pemecatan atau PHK terhadap karyawan atau pegawai yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Tentu saja proses pemecatan tidak disebutkan karena HIV/AIDS, tapi alasan-alasan lain yang terkait dengan perilaku.
(2) dan (3) Alasan Saudara ingin cepat tes HIV karena mau menikah sangat masuk akal. Persoalannya adalah tes HIV dengan reagen ELISA bisa akurat kalau virus (HIV) sudah membentuk antibody HIV di dalam darah yaitu tiga bulan setelah perbuatan berisiko. Jika tes pada masa jendela, tertular di bawah tiga bulan, hasilnya bisa negatif palsu (HIV ada di dalam darah tapi tidak terdeteksi oleh ELISA atau nonreaktif) atau positif palsu (HIV tidak ada di dalam darah tapi hasil tes dengan ELISA reaktif).
Untuk mengatasi kegalauan Saudara, silakan konsultasi ke tempat-tempat tes HIV yang direkomendasikan oleh pemerintah. Alamat klinik yang dimaksud sudah dikirim melalui SMS ke nomor Saudara. Jika ada kesulitan, silakan kontak kami. *** [AIDS Watch Indonesia] ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H