Hubungan seksual apa pun dan dilakukan oleh orang-orang dengan orientgasi seksual apa pun jika dengan cara paksa adalah perbuatan yang melawan hukum. Jika seks oral dan seks anal pada homoseksual saja yang dikategorikan sebagai tidak pidana atau kriminal, maka kita sudah melakukan diskriminasi yang justru merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia  (HAM).
Di sisi lain hal itu juga membiarkan seks anal dan seks oral terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah dan pada hubungan seksual yang bukan homoseksual. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H