Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Uji Materi Seks Gay di MK: Seks Anal, Seks Oral dan Posisi "69" Juga Dilakukan Sebagian Pasangan Heteroseksual Bahkan Suami-Istri

13 Agustus 2016   14:46 Diperbarui: 28 Agustus 2016   06:10 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang perlu dipertegas dalam UU pidana, yaitu:

(1) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada bayi dan anak-anak umur 0-7 tahun (Infantofilia Mengintai Bayi dan Anak-anak Sebagai Pelampiasan Seks).

(2) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual, seks anal dan seks vaginal kepada anak-anak laki-laki dan perempuan umur 7-12 tahun (Pelaku Sodomi Tidak Otomatis Seorang Paedofilia atau Gay).

(3) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku cougar yaitu perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan ‘anak baru gede’ (ABG) laki-laki umur 12-18 tahun secara paksa (Perppu Kejahatan Seksual: Infantofilia dan Korban Dewasa, Pelaku Sodomi, Paedofilia dan Cougar).

(4) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku incest yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada sesama anggota keluarga.

(5) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku sodomi yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual, seks vaginal, seks anal dan seks oral secara paksa kepada laki-laki dan permpuan (Pelaku Sodomi Tidak Otomatis Seorang Paedofilia atau Gay).

(6) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku pemerkosa yaitu laki-laki remaja dan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual melalui seks vaginal secara paksa kepada lawan jenis  (KBBI: Menggagahi = Memperkosa).

(7) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku fetihisme yaitu laki-laki atau perempuan dewasa yang memanfaatkan benda-benda milik lawan jenisnya untuk memicu dorongan seksual (Guru Agama Curi ''CD'' Perempuan Merupakan Bentuk Fetisisme).

(8) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku eksibisionisme yaitu laki-laki dewasa yang mempertontonkan bagian-bagian tubuhnya yang bisa mendorong hasrat seksual, seperti payudara, penis, bokong, dll. (Mahasiswi “Topless” di Samarinda, Kaltim: Eksibisionisme Setengah Hati).

(9) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku frotteurisme/frotteurism yaitu laki-laki dewasa yang mencari kepuasan seksual dengan cara menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian-bagian tubuh perempuan di tempat umum.

(10) Hukuman penjara dan denda kepada pelaku foyeurisme yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara mengintip perempuan yang sedang telanjang, mandi atau psangan yang sedang melakukan hubungan seksual (Parafilia, Memuaskan Dorongan Hasrat Seksual ’di atau dari Sisi Lain’).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun