Disebutkan dalam berita “Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jabar, sebanyak 812 orang ibu rumah tangga (IRT) mengidap HIV/AIDS. Sementara PSK yang terkena HIV/AIDS hanya 366 orang.”
Nah, kalau 366 PSK yang mengidap HIV/AIDS itu melayani 3-5 laki-laki itu artinya setiap malam ada 1.098 – 1.830 laki-laki yang berisiko tertular HIV, di ujung ada 1.098 – 1.830 istri yang berisiko tertular HIV dari suami, dan pada terminal terakhir ada 1.098 – 1.830 bayi yang berisiko pula tertular HIV yang dilahirkan istri-istri yang terular HIV dari suami.
Disebutkan oleh Ketua Harian Komisi Penanggulangan (KPA) AIDS Jabar, Iwa Karniwa: Oleh karena itu, menurutnya perlu upaya serius untuk menanggulanginya. Apabila tidak berbuat sama sekali, maka akan terjadi kehilangan generasi masa depan.
Persoalannya, adalah dalam semua peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS yang ada di Jawa Barat sama sekali tidak ada pasal yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK. Memang, di Jawa Barat tidak ada lokalisasi pelacuran, tapi pratek pelacuran tetap saja terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
Yang diperlukan adalah pasal yang konkret untuk memaksa laki-laki memakai kondom setiap kali ngeseks dengan PSK. Tapi, ini hanya bisa dilakukan jika PSK dilokalisir. Celakanya, di Jawa Barat PSK tidak dilokalisir sehingga tidak bisa dilakukan intervensi untuk memaksa laki-laki pakai kondom setiap kali ngeseks dengan PSK.
Ada juga ‘agen’ penyebar HIV/AIDS yaitu perempuan Jawa Barat yang bekerja sebagai PSK langsung dan PSK tidak langsung di Jawa Barat atau di luar Jawa Barat. Mereka menularkan HIV ke pasangannya (suami atau pacar) atau laki-laki yang menjadi pelanggan mereka ketika pulang kampung dan mudik Lebaran (Lihat: Wahai Perantau Berperilaku Berisiko, Ketika Mudik Janganlah Sebarkan HIV/AIDS di Kampung Halamanmu).
Penyebaran HIV/AIDS kian runyam di Jawa Barat karena selain PSK langsung (PSK yang kasat mata, seperti di lokasi pelacuran dan di jalanan), ada pula PSK tidak langsung (PSK yang tidak kasat mata, seperti cewek pemijat, cewek kafe, cewek diskotek, ABG, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu, cewek gratifikasi seks, dll). PSK tidak langsung ini tidak bisa diintervensi karena mereka ‘praktek’ berdasarkan perjanjikan dengan kurir, telepon, SMS, media sosial, dll.
Selama tidak ada intervensi terhadap PSK langsung di Jawa Barat untuk memaksa laki-laki pakai kondom setiap kali ngeseks, maka selama itu pula insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi yang pada gilirannya HIV/AIDS tersebar luas di masyarakat pada ibu-ibu rumah tangga dan bayi yang mereka lahirkan. Kondisi ini merupakan ‘bom waktu’ untuk menuju ke ‘ledakan AIDS’. *** [AIDS Watch Indonesia] ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H