Motif dan pembelaan ada tempatnya karena sudah diatur UU yaitu di ruang sidang pengadilan bukan di layar kaca atau di halaman surat kabar.
Kalau kemudian pengelola media massa menjadikan ‘ruang peradilan’ dan berita motif kejahatan sebagai cara untuk meningkatkan ‘rating’ (jumlah pemirsa yang menonton acara di televisi), itu artinya media massa sudah melakukan kejahatan dengan memakai kejahatan. Ini ranah KPI, tapi pertanyaannya adalah: Apakah KPI punya nyali dan gigi? ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H