Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menggantang Asap, KPK Kaitkan Uang Korupsi dengan Haram

2 Juni 2016   10:59 Diperbarui: 2 Juni 2016   11:13 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak jarang istri, orang tua dan mertua merasa bangga kalau suami, anak dan menantu mempunyai harta melebih orang-orang sekitar. Di kampung penulis sering terdengar ‘ucapan syukur’: “On mada rasoki sian na Kuaso i.” (Inilah rezeki dari Tuhan).

Kita tidak bisa menyalahkan mereka karena informasi yang komprehensif tentang korupsi tidak luas. Banyak orang yang tidak paham tentang korupsi. Uang sogok dan suap pun dianggap sebagai ‘rezeki tambahan’.

Sekarang terjadi kesenjangan kewajibkan membayar pajak. Ada orang dengan harta melimpah tidak bayar pajak karena tidak mempunyai NPWP. Ada pula orang yang kaya raya tapi tidak punya NPWP karena gajinya di kantor masuk kategori PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sebaliknya, ada orang yang pensiun tetap harus mengisi SPT walaupun tidak ada lagi penghasilan yang tetap.

Maka, salah satu langkah yang realistis untuk mengatasi suap, sogok dan korupsi adalah membuat UU yang mewajibkan setiap warga negara bisa membuktikan asal-usul uang yang dimilikinya. Untuk itu setiap warga negara diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini seharusnya dijalankan ketika program e-KTP yaitu nomor pokok penduduk juga jadi NPWP.

Gubernur DKI Jakarta, Basuk Tjahaja Purnama, yang dikenal dengan panggilan Ahok, menantang anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) membuktikan harta kekayan mereka dengan cara pembuktian terbalik. Sayang, tantangan Ahok tidak digubris (Lihat: Mewujudkan Tantangan Ahok, Membuktikan Harta Kekayaan dengan UU Pembuktian Terbalik).

Langkah KPK yang mengedepankan agama tentulah bagaikan ‘menggantang asap’ [KBBI: memikirkan (menghendaki) yang bukan-bukan (yang tidak mungkin akan tercapai] karena seperti yang dikatakan oleh Gus Dur kalau korupsi dikaitkan dengan ‘haram’ yang bermuara pada dosa dengan sanksi neraka itu tidak jadi masalah bagi sebagian orang karena di dunia pun dosa itu sudah bisa ‘dihapus’(-kan). Itu artinya ‘lolos’ dari (api) neraka. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun