Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Publikasi Motif Kejahatan di Media Massa Jadi Inspirasi: "Saya Memerkosa Karena Pengaruh Miras dan Pornografi, Bu Menteri"

23 Mei 2016   10:20 Diperbarui: 23 Mei 2024   06:54 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(b) Melakukan kejahatan seksual yaitu perkosaan:  jika mereka di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) serta pengaruh karena menonton video atau film porno diklassifikasi sebagai tindak pidana berencana.

(c) Melakukan kejahatan seksual (pelecehan seksual dan perkosaan) dan membunuh korban: jika di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) serta pengaruh karena menonton video atau film porno diklassifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan berencana dengan pemberatan pelecehan seksual dan perkosaan berencana.

Di awal tahun 1990-an ada kasus perkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap seorang mahasiswi di Kota Bogor, Jawa Barat. Anak muda itu tertangkap. Kepada polisi dia mengatakan melakukan perkosaan karena pengaruh film porno yang baru ditontonnya di sebuah bioskop di Tajur, Kota Bogor. Terkait dengan hal ini, waktu itu liputan untuk Tabloid “MUTIARA” Jakarta, penulis mewawancarai Yulia Singgih D Gunarsa, psikolog di sebuah sekolah di Jakarta. Ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dari pernyataan anak muda itu, yaitu:

Pertama, tidak mungkin bioskop di Tajur itu memutar film porno, apalagi pada jam bisa yaitu antara pukul 18.00 – 22.000.

Menggiring Opini Publik

Kedua, kalau benar film (porno) yang ditonton anak muda itu berpengaruh, maka logikanya semua laki-laki yang menonton bersama anak muda itu akan memerkosa juga.

Fakta menunjukkan hanya satu kasus perkosaan pada malam pemutaran film itu, yakni anak muda tadi. Maka, “Yang bermasalah hanya dia (anak muda tadi-pen.),” kata Yulia waktu itu. Artinya, anak muda itu punya masalah dengan perilakunya. Dan, ternyata Yulia benar karena belakangan dia mengaku sudah lama mengincar mahasiswi itu.

Nah, patut juga dipernyatakan mengapa seorang menteri bisa mengaitkan secara langsung kejahatan seksual dengan pornografi sebagai pembelaan terhadap pelaku kejahatan seksual: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise,  yang mengatakan bahwa pornografi merupakan pemicu utama kekerasan seksual terhadap anak (CNN Indonesia, 5/5-2016). Penyataan lain Menteri Yohana: Menteri Yohana: Para Predator Sekitar 90 Persen Akibat Situs-situs Pornografi (jakartamonitor.com4/5-2016).

Hal yang sama juga pantas dilihat sebagai pembelaan terhadap pelaku kejahatan seksual ketika Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menganggap, konten pornografi dan minuman keras, menjadi salah satu pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan (republika.co.id, 16/5-2016).

Penyebarluasan pernyataan bahwa miras dan pornografi sebagai motif dan alasan melakukan kejahatan seksual menggiring opini publik bahwa ada “jalan pintas” pembelaan jika melakukan kejahatan seksual yaitu: “saya memerkosa karena pengaruh miras”, “saya tergiur memerkosa karena habis nonton video porno”, dst.

Penyebarluasan motif-motif kejahatan pun memicu perilaku menerabas dan menjadikan motif tsb. sebagai jlaan pintas menyelesaikan masalah. Hanya karena tersinggung, terhina, ditipu, istri diselingkuhi, dimarahi majikan, dst. jadi alasan untuk membunuh. Ini copy-paste dari pernyataan pelaku kejahatan yang disiarkan televisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun