Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mewujudkan Tantangan Ahok, Membuktikan Harta Kekayaan dengan UU Pembuktian Terbalik

13 April 2016   16:07 Diperbarui: 13 April 2016   16:22 2296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi, seiring dengan waktu nasehat itu pun kian dekat ke kehidupan pribadi. Pekerjaan yang saya tekuni pun sangat dekat dengan nasehat ayah itu. Tapi, syukurlah belakangan saya bekerja di perusahaan yang memenuhi semua kebutuhan karyawan sehingga tidak tergiur lagi menerima pemberian di luar penghasilan yang resmi.

Tentu saja kita tidak sakwasangka, tapi dengan kasat mata bisa dilihat ada hal yang tidak lazim antara penghasilan dari pekerjaan resmi dengan kekayaan yang dimiliki. Dalam kaitan inilah perlu UU Pembuktian Terbalik terkait Kekayaan agar tidak ada lagi sakwasangka.

Selain itu kewajiban membayar pajak pun tidak lagi (bisa) lolos. Soalnya, karena upah atau gajinya yang ada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka banyak yang tidak memilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika ada UU Pembuktian Harta Terbalik salah satu yang diwajibkan adalah memiliki NPWP seiring dengan usia menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP). ***

Ilustrasi (Sumber: www.chinausfocus.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun