Tapi, seiring dengan waktu nasehat itu pun kian dekat ke kehidupan pribadi. Pekerjaan yang saya tekuni pun sangat dekat dengan nasehat ayah itu. Tapi, syukurlah belakangan saya bekerja di perusahaan yang memenuhi semua kebutuhan karyawan sehingga tidak tergiur lagi menerima pemberian di luar penghasilan yang resmi.
Tentu saja kita tidak sakwasangka, tapi dengan kasat mata bisa dilihat ada hal yang tidak lazim antara penghasilan dari pekerjaan resmi dengan kekayaan yang dimiliki. Dalam kaitan inilah perlu UU Pembuktian Terbalik terkait Kekayaan agar tidak ada lagi sakwasangka.
Selain itu kewajiban membayar pajak pun tidak lagi (bisa) lolos. Soalnya, karena upah atau gajinya yang ada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka banyak yang tidak memilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika ada UU Pembuktian Harta Terbalik salah satu yang diwajibkan adalah memiliki NPWP seiring dengan usia menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP). ***
Ilustrasi (Sumber: www.chinausfocus.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H