Perilaku warga negara Indonesia yang memilih menyimpan uang di luar negeri merupakan perbuatan yang mengabaikan nasionalisme dan toleransi sosial. Â
Maka, sudah saatnya ada UU yang mengatur hukuman bagi WNI yang menyimpan uang di luar negeri dengan tujuan mengemplang pajak. Tapi, perlu juga ada aturan boleh simpan uang di luar negeri dengan kewajiban, misalnya, dengan jumlah tertentu dan tetap bayar pajak ke pemerintah Indonesia. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H