Karena kepala daerah itu menjarah uang dan harta rakyatnya, maka mereka harus mengembalikannya dalam bentuk pidana kerja sosial. Mereka tetap tinggal di Lapas, tiba waktu kerja mereka pun diantar ke ‘tempat kerja’.
Napi yang menjalani kerja sosial memakai pakaian khusus dengan tulisan “Saya Napi Koruptor”. Mereka tetap mendapat imbalan sebagai pekerja dengan patokan UMR (upah minimum regional) setempat. Ini perlu bagi mereka karena harta yang mereka jarah dari negara sudah dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Pidana kerja sosial ini akan membuka lembaran baru bagi penegakan hukum di Indonesia karena pejabat dan pengusaha akan berpikir dua kali sebelum korupsi dan menyuap pejabat negara serta pejabat publik. ***
Ilustrasi (Repro: www.selasar.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H