Sebaliknya, kalau Pak Bupati itu ketika tes kesehatan memang tidak terdeteksi (pernah) menyalahguakan narkoba, tapi setelah menjabat baru tertangkap menyalahgunakan narkoba: Apakah parpol pengusung juga lepas tangan (baca: tanggung jawab)?
Sudah saatnya UU Pemilu direvisi dengan memasukkan pasal sanksi berupa tanggung jawab hukum parpol pengusung jika pejabat publik yang mereka jagokan melakukan perbuatan yang melawan norma, moral, agama dan hukum.
Pasal ini jadi penting agar parpol tidak hanya mencalonkan, mengusung, memenangkan dan mengambil manfaat, tapi lepas tangan jika pejabat publik yang mereka usung bertindak di luar dan melawan norma, moral, agama dan hukum. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H