Tapi, bisa saja teknologi kedokteran berkembang pesat sehingga tidak diperlukan lagi donor yang ada hubungan darah sehingga donor dan penerima bisa saja berbeda suku, ras dan bangsa. Bahkan, kelak bisa juga organ hewan dicangkokkan ke manusia secara utuh.
Perdagangan gelap organ tubuh manusia sudah menjadi ladang bisnis yang menggiurkan karena harga organ tubuh tertentu yang sangat mahal. Itu artinya organ tubuh manusia sudah menjadi komoditas dunia.
Tingkat Donor
Maka, bisa saja terjadi untuk mendapatkan organ tubuh manusia dilakukan melalui tindakan kriminal, seperti penculikan dan pembunuhan. Bisa saja terjadi seseorang dicelakai, misalnya ditabrak, dibawa ke rumah sakit tapi identitas korban tadi sudah dihilangkan. Maka, dinyatakan sebagai mayat tak beridentitas sehingga terbuka kemungkinan organ-organ tubuh korban jadi ‘barang dagangan’.
Untuk itulah pemerintah perlu merancang UU yang mengatur transplantasi organ tubuh manusia di Indonesia. Tentu syarat pertama adalah ada ikatan keluarga. Jika tidak ada maka perlu diatur dengan ketat agar tidak terjadi perdangangan organ tubuh manusia, misalnya, melalui satu badan resmi sehingga tidak jadi barang atau komoditas dagangan di pasar bebas.
Selain itu perlu juga diatur jaminan kesehatan dan kelangsungan hidup donor dan keluarganya. Soalnya, dengan mendonorkan organ-organ tubuh tentulah akan muncul masalah kesehatan.
Yang paling penting adalah proses donor harus transparan melalui lembaga atau badan independen yang dibentuk berdasarkan UU. Tentu saja perlu sanksi yang berat dan denda yang besar bagi pelaku perdagangan gelap organ tubuh manusia, terutama jika diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H