Celakanya, program penanggulangan HIV/AIDS secara nasional dan regional di provinsi, kabupaten dan kota tidak dilakukan di hulu, tapi dilakukan di hilir yaitu tes HIV terhadap warga, pasien dengan indikasi penyakit terkait AIDS, dan ibu hamil.
Langkah di atas menunjukkan pemerintah membiarkan laki-laki dewasa tertular HIV melalui hubungan seksual berisiko karena tidak ada program pencegahan yang konkret di hulu. Selanjutnya pembiaran pun terjadi terhadap perempuan, dalam hal ini ibu-ibu rumah tangga atau istri, karena tidak ada program nyata pecegahan HIV dari suami-ke-istri.
Yang dijalankan pemerintah di tingkat kabupaten dan kota adalah anjuran tes HIV terhadap ibu hamil. Ini langkah di hilir dan hanya menyelamatkan bayi dari kemungkinan tertular HIV dari ibu yang mengandungnya. Sedangkan si ibu dibiarkan tertular HIV dari suami atau pasangannya (Lihat Gambar 2).
Langkah Sistematis
Dengan kondisi seperti sekarang ini yaitu insiden infeksi HIV baru terjadi terus pada laki-laki dewasa (hulu), maka langkah konkret yang
Langkah ini memutus penyebaran IMS (infeksi menular seksual, penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, klamidia, dll.) dan HIV/AIDS dari laki-laki dewasa ke PSK dan dari PSK ke laki-laki dewasa (Lihat Gambar 3).
Terkait dengan epidemi HIV/AIDS yang bisa dilakukan secara ril hanyalah menurunkan insiden penularan (infeksi) HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK langsung yang dilokalisir. Adalah hal yang mustahil menghentikan penyebaran HIV karena banyak orang yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi dan mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV.
Langkah di atas, melokalisir pelacuran, mustahil dilakukan karena sejak reformasi lokasi dan lokalisasi pelacuran dititutup di banyak daerah. Akibatnya, praktek pelacuran yang melibatkan PSK langsung menjadi terselubuh dan mereka pun menjadi ‘PSK tidak langsung’. Itu artinya intervensi program penanggulangan tidak bisa dijalankan.
Maka langkah konkret yang bisa dilakukan paling tidak memutus mata rantai penyebaran HIV dari ibu-ke-bayi yang dikandungnya dan dari laki-laki dewasa ke pasangannya adalah membuat regulasi dalam bentuk UU, Keppres, Kepmen, Perda, dst. Dengan pasal-pasal yang eksplisit, yaitu:
- Ada pasal yang mewajibkan suami atau pasangan dari perempuan hamil menjalani konseling HIV/AIDS.
- Ada pasal yang mewajibkan suami atau pasangan perempuan hamil menjalani tes HIV jika hasil konseling terhadap suami atau pasangan ibu hamil mengarah ke perilaku berisiko tertular HIV
Lagi-lagi langkah ini juga hanya di hilir karena tidak ada program yang konkret untuk mencegah penularan HIV kepada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK di hulu.
Dengan langkah-langkah parsial yang dilakukan di beberapa daerah, al. tes HIV terhadap ibu hamil, pasangan ibu hamil, calon pengantin, pasien dengan penyakit terkait AIDS, penyalahguna narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) merupakah langka di hilir dan tidak bisa menjaring pengidap HIV/AIDS yang ada di masyarakat.