Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pak Ahok, Menanggulangi AIDS Bukan dengan Tes HIV Warga, tapi Menurunkan Insiden Infeksi HIV Baru di Hulu

13 November 2015   10:42 Diperbarui: 13 November 2015   18:06 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Ketua Komisi E DPRD DKI Pantas Nainggolan menyambut baik usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar warga Jakarta melakukan tes HIV. Dengan begitu, penularan penyakit AIDS bisa ditekan.” Ini lead pada berita “DPRD DKI Dukung Usulan Ahok yang Minta Warga Jakarta Tes HIV” di detiknews (11/11-2015).

Laporan Ditjen PP & PL, Kemenkes RI (12/5-2015), sampai Maret 2015 menujukkan kasus kumulatif HIV/AIDS di DKI Jakarta mencapai 43.735 yang terdiri atas 35.716 HIV dan 8.019 AIDS.

Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan dukungan Ketua Komisi E DPRD DKI Pantas Nainggolan ini menunjukkan pemahaman yang sangat rendah terhadap epidemi HIV/AIDS.

Masa Jendela

Pertama, tidak semua warga DKI Jakarta harus menjalani tes HIV karena tidak semua warga pernah atau sering melakukan perilaku berisiko tertular HIV, yaitu: (1) melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, atau (2) melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.

PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu yang ada di lokasi pelacuran, tempat-tempat yang menyedikan cewek untuk hubungan seksual, yang mangkal di taman atau mejeng di jalanan. Sedangkan PSK tidak langsung adalah cewek-cewek yang bisa dipakai (bispak) untuk hubungan seksual, seperti cewek prostitusi online, ABG, ayam kampus, cewek pub, cewek disko, cewek kafe, cewek pijak plus-plus, dll.

Kedua, tes HIV adalah langkah di hilir. Artinya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Jakarta membiarkan warga Jakarta tertular HIV baru kemudian dianjurkan tes HIV. Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum karena melakukan pebiaran.

Ketiga, tes HIV hanya akurat jika tes HIV dilakukan setelah tiga bulan seseorang tertular HIV atau tiga bulan setelah melakukan perilaku berisko. Maka, jika warga Jakarta tes HIV itu artinya tes HIV harus dilakukan berulang-ulang. Ini juga berisiko karena bisa saja warga yang tes HIV tidak jujur, misalnya, mengatakan yang tidak sebenarnya tentang perilaku seksualnya.

Keempat, jika tes dilakukan di bawah tiga bulan setelah perilaku berisko, disebut masa jendela, maka hasil tes bisa negatif palsu (HIV sudah ada di darah tapi tidak terdeteksi reagen) atau positif palsu (HIV tidak ada di darah tapi reagen reaktif bisa jadi karena ada virus lain). Nah, warga dengan negatif palsu tentulah menjadi mata rantai penyebaran HIV, sedangkan warga dengan positif palsu akan merana karena dikategorikan sebagai warga pengidap HIV/AIDS.

Kelima, penularan yang bisa ditekan dengan tes massal terhadap warga Jakarta hanyalah yang (akan) dilakukan oleh warga yang terdeteksi HIV-positif. Sedangkan warga yang ketika tes hasilnya negatif bisa kemudian melakukan perilaku berisiko dan tertular sehingga menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, al. melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikan dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.

Di bagian lain Pantas mengatakan: "Pada prinsipnya niat itu bagus karena HIV sudah bisa disembuhkan, jadi tidak meningkatlah. (Apalagi) Gubernur yang menyampaikan, jangan jadi sembrono kan." Astaga, ini pernyataan yang menyesatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun