Persoalan di Kota Medan ini membuktikan bahwa Peraturan Derah (Perda) Penanggulangan HIV/AIDS di banyak provinsi, kabupaten dan kota sama sekali tidak berguna. Sia-sia. Sama halnya dengan Perda AIDS Kota Medan. *** [Syaiful W. Harahap – AIDS Watch Indonesia] ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!