Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Larangan Pengidap HIV/AIDS Menikah di Kabupaten Purwakarta

9 September 2015   13:46 Diperbarui: 9 September 2015   18:53 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada dua kemungkinan, yaitu: (1) Suami atau istri sudah mengidap HIV/AIDS sebelum menikah, atau (2) Suami tertular setelah menikah yang selanjutnya menularkan kepada istrinya sehingga istri pun bisa pula menularkan HIV kepada bayi yang dikandungnya.

Untuk itulah dianjurkan agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota membuat peraturan agar pasangan suami-istri konseling ke Klinik VCT (tempat tes HIV sukarela dengan konseling) di rumah sakit ketika istri hamil. Jika hasil konseling menunjukkan suami berperilaku yang berisiko tertular HIV, maka suami dan istri yang hamil menjalani tes HIV. Dengan cara tes HIV pada masa hamil bayi yang dikandungan bisa diselamatkan agar tidak tertular HIV jika si ibu mengidap HIV/AIDS.

Langkah yang arif dan bijaksana adalah melakukan konseling kepada calon pengantin. Dari konseling akan diketahui perilaku seks calon pengantin tersebut. Jika salah satu atau kedua-duanya mempunyai perilaku yang berisiko tertular HIV, maka mereka dianjurkan tes HIV.

Terkait hasil tes HIV adalah hak keduanya untuk memutuskan apakah melanjutkan pernikahan atau tidak. Jika mereka melanjutkan pernikahan, maka yang mengidap HIV/AIDS akan didampingi agar tetap menjalan ‘seks aman’ agar tidak menulari pasangannya. Ini cara-cara yang manusiawi dan arif serta bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan medis. *** [Syaiful W. Harahap – AIDS Watch Indonesia] ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun