Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tes HIV Hanya pada Ibu Hamil Membuat Suami Sebagai Penyebar HIV/AIDS

10 April 2015   21:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:16 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Komitmen YHI Papua Terhadap Program KIA yang Terintegrasi HIV-AIDS. Setiap Ibu yang Periksa Kehamilannya Wajib Test VCT” Ini judul berita di Harian “Cenderawasih Pos”, Jayapura, Papua (9/4-2015).

Ada beberapa hal yang bisa ditanggapi dari judul berita tsb, yaitu:

Pertama, “Test VCT”. Ini rancu bin ngaco karena VCT (voluntary counseling and test) adalah sistem atau cara dalam tes HIV yakni tes HIV sukarela dengan konseling sebelum dan sesudah tes HIV. Yang benar adalah tes HIV melalui VCT.

Kedua, di judul disebut “wajib test VCT”. Lho, ini bagaimana? Koq bisa? Sistemnya sukarela tapi tesnya wajib.

Ketiga, langkah tes HIV terhadap ibu hamil menunjukkan patriarki yang bias gender karena ibu hamil itu jika terdeteksi mengidap HIV/AIDS adalah korban (dari suaminya).

Keempat, tes HIV terhadap ibu hamil adalah langkah di hilir. Artinya, YHI Papua membiarkan ibu-ibu di Papua tertular HIV dahulu, lalu kalau sudah hamil baru menjalani tes HIV. Ini merupakan pembiaran yang merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Di bagian lain dalam berita tsb. disebutkan “ .... yayasan ini mendorong ibu hamil (bumil) untuk memahami secara dini serta melakukan pemeriksaan Voluntary Counseling Test ....”

Dalam program pencegahan penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya langkah pertama adalah tes HIV terhadap ibu-ibu hamil. Yang perlu dijelaskan ke perempuan, dalam hal ini ibu rumah tangga atau istri, adalah program tsb. yaitu program pencegahan dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. Nah, program itu dilakukan dengan tes HIV kepada ibu hamil. Jika ibu hamil positif mengidap HIV/AIDS, maka program pencegahan pun dijalankan.

Dalam berita soal ibu hamil yang ‘wajib test VCT’ sama sekali tidak dikaitkan dengan suami. Padahal, jika seorang ibu rumah tangga terdeteksi mengidap HIV/AIDS melalui tes waktu hamil itu membuktikan suaminya mengidap HIV/AIDS.

Lalu, apa langkah YHI untuk meminta suami ibu-ibu hamil yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS mau menjalani tes HIV?

Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan suami ibu-ibu hamil yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS menolak untuk menjalani tes HIV.

Maka, kalau hal itu yang terjadi suami yang mengidap HIV/AIDS itu menjadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Bisa kepada istrinya yang lain kalau istrinya lebih dari satu, bisa juga ke selingkuhannya, pacarnya atau PSK. Bahkan bisa jadi ke waria atau sesama lelaki. Itu artinya penyebaran HIV/AIDS terus terjadi.

Dalam kaitan itulah diperlukan konseling pasangan. Ibu atau perempuan yang hamil diwajibkan membawa suami atau pasangannya untuk menjalani konseling. Jika suami atau pasangan ternyata perilaku seksnya berisiko tertular HIV/AIDS, maka pasangan itu harus menjalani tes HIV.

Tentu akan ada suara-suara sumbang, “Itu melanggar HAM.”

Nah, kita pakai kiat Amerisa Serikat (AS). Dalam satu wawancara dengan Prof. Dr.Zubairi Djoerban, SpPD, KHOM (K), pakar Hematologi dan pejuang AIDS, Prof Beri mengatakan bahwa di AS semua orang yang berobat, semua penyakit, ke rumah sakit pemerintah wajib tes HIV.

Mengapa hal itu tidak diprotes warga AS?

Ya, HAM dilanggar jika tidak ada pilihan. Nah, kalau tidak mau tes HIV jangan berobat ke rumah sakit pemerintah.

Maka, wajib konseling pasangan itu pun diperuntukkan bagi yang periksa kehamilan ke sarana kesehatan pemerintah. Kalau tidak mau konseling pasangan, silakan periksan kehamilan ke sarana kesehatan nonpemerintah.

Hanya dengan mewajibkan konseling pasangan yang dilanjutkan dengan tes HIV pasangan salah satu mata rantai penyebaran HIV bisa diputus. Kalau hanya istrinya yang menjalani tes HIV, maka penyebaran HIV/AIDS terus terjadi melalui suami ibu yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS.

Dalam kerangka yang lebih komprehensif diperlukan intervensi melalui regulasi yang memaksa laki-laki memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK). Regulasi ini hanya efektif jika pelacuran dilokalisir dengan regulasi sehingga ada celah menerapkan sanksi hukum.

Tanpa intervensi terhadap laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK, maka insiden penularan HIV baru akan terus terjadi. Pada gilirannya ibu-ibu rumah tangga pun kian banyak pula yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Jika tidak ditangani anak-anak yang mereka lahirkan pun akan tertular HIV/AIDS. Kalau ini yang terjadi tinggal menunggu waktu saja untuk sebuah “ledakan AIDS”. *** [Syaiful W. HarahapAIDS Watch Indonesia] ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun