Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Nikah Siri (Moerdiono-Poppy Dharsono) Konsumsi Publik

23 Maret 2011   20:12 Diperbarui: 16 Desember 2022   06:48 2500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Soal pernikahan mantan Mensesneg Moerdiono dengan perancang busana Poppy Dharsono disebutkan oleh Poppy Dharsono: “Tidak untuk kepentingan publik.” (Silet, “RCTI”, 23/3-2011).

Padahal, dalam agama Islam pernikahan dan perceraian harus diumumkan secara terbuka agar diketahui khalayak. Tapi, bukan penyebab pernikahan atau perceraian yang diumbar, seperti yang dikemas infotainment. Ini disebut pergunjingan yang diharamkan dalam agama Islam.

Baca juga: Menyoal Nilai (Berita) Infotainment

Poppy mengakui bahwa dirinya sudah melakukan ijab kabul dengan Moerdiono tanggal 14 Oktober 1998. Karena mereka menikah menurut syariat Islam, maka informasi tentang pernikahan mereka adalah hak publik. Ini untuk menghindarkan fitnah.

Maka, jalan yang dipilih oleh Moerdiono dan Poppy Dharsono yang menjadikan pernikahan ‘siri’ mereka sebagai privasi itulah yang membuat kegaduhan. Apalagi, kabar ‘nikah siri’ mencuat ketika ada proses perceraian antara Moerdino dan istrinya, Maryati, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam agama Islam tidak dikenal kawin atau nikah siri. Sebuah pernikahan dalam Islam sah jika sudah memenuhi rukun, yaitu:

(1) ada calon mempelai laki-laki dan perempuan,

(2) wali dari calon mempelai perempuan,

(3) saksi dua orang laki-laki dari pihak calon mempelai perempuan,

(4) ijab yaitu ucapan penyerahan calon mempelai perempuan dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai laki-laki untuk dinikahi, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun