Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Di Merauke, Papua: PSK Diobati, Laki-laki ‘Hidung Belang’ Dibiarkan Menyebarkan IMS dan HIV/AIDS

24 Juli 2012   12:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:41 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Lokalisasi dimonitoring tiap minggu. Bar, Diskotik dan Panti Pijat juga dimonitoring tiap minggu. Jika terdapat IMS, maka WPS dilarang bekerja selama pengobatan dan dikenakan sangsi yang ditetapkan dalam Perda.” Ini pernyataan dalam berita “Pemkab Merauke Perketat Penularan HIV-AIDS” (tabloidjubi.com, 16/7-2012).

Itulah langkah yang dilakukan oleh Pemkab Merauke dalam upaya menanggulangi HIV/AIDS. Tapi, ada beberapa hal yang luput dari perhatian Pemkab Merauke.

Dilaporkan kasus kumulatif HIV/AIDS di Merauke sejak tahun 1992 sampai September 2011 sebanyak 1.353 dengan 358 kematian (kompas.com, 1/12-2011).

Pertama, memantau pemakaian kondom pada laki-laki jika melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) tanpa kondom adalah dengan survailans tes IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis, GO, hepatitis B, dll.), sanksi bukan kepada PSK tapi kepada germo atau mucikari.

Kedua, sanksi tidak pantas diberikan kepada PSK karena posisi tawar PSK sangat rendah untuk menolak laki-laki yang tidak mau memakai kondom. Laki-laki ‘hidung belang’ sering memanfaatkan germo untuk memaksa PSK meladeni mereka tanpa kondom. Seorang PSK di lokalisasi Tanjung ‘turki’ Elmo di Jayapura, misalnya, mengaku sering dipaksa laki-laki lokal agar meladeninya tanpa kondom.

Ketiga, yang perlu diingat adalah ada kemungkinan IMS yang terdeteksi pada PSK justru ditularkan oleh laki-laki lokal. Nah, laki-laki yang menularkan IMS itu bisa saja juga mengidap HIV/AIDS sehingga sekaligus menularkan HIV/AIDS kepada PSK. Laki-laki ini dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai suami yang akan menjadi mata rantai penyebaran HIV, terutama melalui hubunga seksual, di dalam dan di luar nikah, tanpa kondom.

Keempat, ada kemungkinan PSK yang terdeteksi mengidap IMS juga mengidap HIV/AIDS. Maka, laki-laki yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan PSK akan berisiko tertular IMS atau HIV/AIDS atau dua-duanya sekaligus. Laki-laki ini dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai suami yang akan menjadi mata rantai penyebaran HIV, terutama melalui hubunga seksual, di dalam dan di luar nikah, tanpa kondom.

Kelima, karena ada laki-laki yang menularkan IMS atau HIV atau dua-duanya sekaligus kepada PSK, dan ada pula laki-laki yang tertular IMS atau HIV atau dua-duanya sekaligus dari PSK, maka perlu ada survailans tes HIV rutin terhadap laki-laki. Misalnya, pegawai negeri, polisi, tentara, pelajar, mahasiswa, sopir angkot, tukang ojek, dll. Survailans tes HIV ini perlu untuk memantau tingkat penyebaran IMS atau HIV.

Keenam, PSK yang terdeteksi IMS bisa saja juga mengidap HIV/AIDS karena survailans tidak dites HIV. Maka, laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK tanpa kondom berisiko tertular HIV.

Ketujuh, PSK yang terdeteksi mengidap IMS diwajibkan berobat, sedangkan laki-laki yang menularkan IMS atau HIV atau dua-duanya sekaligus kepada PSK, serta laki-laki yang tertular IMS atau HIV atau dua-duanya sekaligus dari PSK tidak terjangkau sehingga mereka menjadi mata rantai penyebaran IMS atau HIV atau dua-duanya sekaligus kepada pasangannya, seperti istri, atau kepada PSK lain yang tidak berobat.

Kedelapan, kalau pun kelak ada survailans tes HIV terhadap PSK, perlu diperhatikan masa jendela karena hasil tes bisa negatif palsu. Artinya, PSK itu sudah mengidap HIV, tapi karena masa jendela (artinya tertular di bawah tiga bulan ketika tes HIV) maka reagent tidak bisa mendeteksi antibody HIV. Ini bisa celaka karena PSK dengan hasil tes negatif palsu dibiarkan beroperasi. Maka, langkah KPA Merauke yang memasang bendera putih di tempat hiburan yang tidak terdeteksi HIV amat gegabah (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2010/09/16/tindakan-kpa-merauke-papua-menyesatkan/).

Perda Kab Merauke No 5 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan IMS, HIV dan AIDS yang disahkan 17 September 2003 juga tidak memberikan langkah yang konkret (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/08/perda-aids-kab-merauke-laki-laki-tidak-pakai-kondom-%E2%80%98lolos%E2%80%99-dari-sanksi-pidana/, dan http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/15/perda-aids-merauke-hanya-%E2%80%98menembak%E2%80%99-psk/).

Disebutkan penegakan perda di Merauke cukup ketat. Tahun 2009, misalnya, KPA Kab Merauke membawa 191 PSK ke meja hijau. Dari jumlah itu 61 PSK dihukum karena melanggar perda. Setiap PSK didenda Rp 1.000.000.

KPA Merauke boleh-boleh saja mendenda PSK. Tapi, apakah uang Rp 1 juta itu bisa menyelamatkan penduduk Merauke dari HIV/AIDS? (Lihat: http://regional.kompasiana.com/2011/05/31/aids-di-merauke-papua-psk-digiring-ke-bui-pelanggan-suami-menyebarkan-hiv-ke-istri/).

Lagi pula sering terjadi uang denda itu dipinjamkan oleh germo. Nah, PSK diperkerjakan lagi biar pun sakit untuk membayar pinjaman tadi.

Selama yang jadi ‘sasaran tembak’ hanya PSK, maka selama itu pula penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi. Kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada ibu-ibu rumah tangga membuktikan perilaku suami mereka yang melacur tanpa kondom, al. dengan PSK.

Pada gilirannya bayi-bayi di Merauke (akan) lahir dengan HIV/AIDS. Ini akan menjadi beban yang berat bagi Pemkab Merauke di kemudian hari. ***[Syaiful W. Harahap]***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun