Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perda AIDS Sumbar: Apakah Ada Pasal Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Konkret?

26 Maret 2012   03:24 Diperbarui: 19 Mei 2022   10:19 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* Jika Perda AIDS Sumbar itu hanya copy-paste maka sudah bisa dipastikan tidak menyentuh akar persoalan

Ketika kalangan ahli memperingatkan Indonesia tentang tingkat penyebaran HIV/AIDS yang kian cepat, tapi pemerintah tidak melakukan langkah-langkah yang konkret. Misalnya, peringatan dari Dr Peter Piot, waktu itu Direktur Eksekutif UNAIDS, badan PBB yang menangani HIV/AIDS, di Kongres Internasional AIDS Asia Pasifik (ICAAP) VI di Melbourne, Australia, 2001. Peringatan Piot itu dianggapan angin lalu. Anjing menggonggong kafilah berlalu.

Baca juga:  AIDS di Indonesia Menjadi Sorotan

Langkah setengah hati yang dilakukan pemerintah justru membuat regulasi penanggulangan HIV/AIDS melalui peraturan daerah (Perda). Materi pokok dalamperda adalah meniru pengalaman Thailand yang berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir melalui program ‘wajib kondom 100 persen’.

Perda pertama ‘lahir’ di Kab Nabire, Prov Papua (2003), tentang Pemakaian Kondom 100% di Tempat-tempat Hiburan. Celakanya, program yang sudah berhasl di Thailand itu hanya ‘dicangkok’ sehingga tidak utuh.

Baca juga:  Perda Kondom Kab Nabire, Papua: Pemantauan Tidak Konkret

Sampai sekarang sudah ada 57 perda AIDS mulai dari tingkat provinsi, kabupaten sampai kota. Perda AIDS Sumbar merupakan yang ke-57.

Menurut Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno: “Bagaimanapun, besar atau kecilnya HIV/AIDS di Sumbar, kita harus cegah.” (Perda HIV/AIDS Disahkan, Harian ”Padang Ekspres”, 23/03-2012).

Pertanyaannya adalah: Apakah dalam perda tsb. ada langkah-langkah konkret untuk menanggulangi HIV/AIDS di Sumbar?

Soalnya, dalam 50 dari 56 perda AIDS yang ada tidak satu pun yang memuat pasal konkret untuk mencegah penularan HIV.Perda-perda itu pun hanya copy-paste. Perda AIDS Sumbar ini pun sudah bisa dipastikan juga hanya copy-paste. Maka, pastilah tidak ada pasal yang menawarkan cara pencegahan HIV yang konkret.

Persoalan yang dihadapi Sumbar al. adalah mobilitas penduduk yang tinggi, kawin-cerai dan beristri lebih dari satu. Jika dalam perda itu tidak ada intervensi terhadap perilaku seks, terutama laki-laki, maka penyebaran HIV di Sumbar akan membuahkan ’Panen AIDS’.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun